skip to main content

PENGUATAN WEWENANG BADAN PEMERIKSA KEUANGAN SEBAGAI LEMBAGA NEGARA UTAMA YANG INDEPENDEN

*Wina Farida Mirawati  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Amalia Diamantina scopus  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Indarja Indarja scopus  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga negara utama yang independen bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Kewenangannya diatur dalam Undang – Undang No. 15 Tahun 2006 Pasal 10, namun pelaksanaan kewenangan tersebut tidak berjalan dengan baik, sehingga perlu diperkuat. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui alasan kewenangan BPK berdasarkan Undangan – Undang Nomor 15 Tahun 2006 perlu diperkuat dan mengetahui upaya yang dapat dilakukan BPK dalam memperkuat kewenangannya. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, Dianalisis menggunakan analisis deskriptif dengan sumber data yang berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, dengan metode pengumpulan data studi pustaka Kemudian dianalisis secara kualitiatif. Hasil penelitin ini yaitu permasalahan yang mengurangi independensi BPK adalah Penetapan dan Penghitungan Kerugian Negara dan pengenaan ganti kerugian negara, karena Penetapan dan Penghitungan Kerugian Negara dapat dilakukan oleh APIP. Untuk mengatasi permasalahan tersebut BPK melakukan beberapa upaya diantaranya memperkuat perundang-undangan yang ada dan menyusun rencana setrategis.
Fulltext View|Download
Keywords: Badan Pemeriksa Keuangan; Kewenangan; Lembaga Negara Utama; Independen

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.