skip to main content

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN YANG MELAKUKAN PENGGUNAAN JASA TITIP BARANG SECARA ONLINE

*Alpheratz Uzhma Fatria  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Rinitami Njatrijani  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Aminah Aminah  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah konsumen yang mengalami kerugian terhadap penggunaan jasa titip barang secara online ini dapat mendapatkan haknya yang berlaku sesuai dengan Undang – Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Dan juga untuk mengetahui akibat hukum apa yang dapat ditimbulkan dari penggunaan jasa titip barang online yang berupa barang palsu, karena di era sekarang pun kita tidak dapat luput dari perilaku tindak kejahatan. Pandangan hukum asal menitipkan belanjaan online kepada seseorang atau jasa pengguna jasa titip online adalah diperbolehkan. Perlindungan terhadap pengguna jasa titip online yang berupa transaksi secara langsung atau pun juga online menurut Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen pada Pasal 4.  Perlindungan Konsumen terhadap pembelian barang palsu adalah konsumen berhak atas hak untuk mendapatkan ganti rugi jika konsumen merasa, kualitas dan kuantitas barang atau jasa yang dikonsumsinya tidak sesuai yang ditawarkan konsumen. Konsumen juga berhak untuk mendapat penyelesaian hukum

Fulltext View|Download
Keywords: Perlindungan Hukum; Konsumen; Jasa Titip Online

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.