skip to main content

ANALISIS YURIDIS PENGATURAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DALAM UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN SETELAH PENGESAHAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA

*Agus Wijaya  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Solechan Solechan  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Suhartoyo Suhartoyo  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 dan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 merupakan payung hukum bagi pengusaha dan pekerja serta peraturan fundamental dalam mengatur ketenagakerjaan di Indonesia. Pengaturan pemutusan hubungan kerja baik yang diatur dalam Undang-Undang Kenagakerjaan, Undang-Undang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah No 35 tahun 2021 merupakan istrumen yuridis Negara untuk mewujudkan tujuan pembentukan Pemerintah Negara Indonesia dan mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penulisan hukum ini menggunakan metode yuridis normative dan menggunakan dengan pendekatan Perundangan-Undangan (statute approach). Spesifikasi penelitian yang dipergunakan adalah deskriptif analitis yaitu melakukan deskripsi terhadap hasil penelitian dengan data yang selengkap dan sedetail mungkin. Jenis dan sumber data yang digunakan pada penelitian ini adalah menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian ini pada akhirnya menggambarkan mengenai pengaturan pemutusan hubungan kerja di Indonesia, kemudian dijelaskan bagaimana pengaturan pemutusan hubungan kerja yang di atur dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta pengaturan pemutusan hubungan kerja setelah terbit Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan pemutusan Hubungan Kerja sebagai landasan pengaturan pemutusan hubungan kerja di Indonesia menjadi perlindungan yuridis baik bagi pengusaha maupun pekerja, yang pada akhirnya menjelaskan mengenai pengaturan pemutusan hubungan kerja setelah pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja, yang mengatur mekanisme pemutusan hubungan kerja, sebab dan larangan pemutusan hubangan kerja, serta hak yang diterima oleh pekerja/buruh setelah mengalami pemutusan hubungan kerja.
Fulltext View|Download
Keywords: Ketenagakerjaan; Undang-Undang Cipta Kerja; Pemutusan Hubungan Kerja

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.