BibTex Citation Data :
@article{DLJ33380, author = {Anung Ronggo Yudha and Achmad Busro and Ery Agus Priyono}, title = {PERBANDINGAN KONTRAK UTANG PIUTANG KONVENSIONAL DENGAN KONTRAK ELEKTRONIK KREDIVO}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {11}, number = {2}, year = {2022}, keywords = {Perbandingan; Kontrak; Elektronik; Piutang; Kredivo}, abstract = { Hukum perikatan pada umumnya hanya mengenal dua sistim hukum perikatan yaitu akta di bawah tangan dan akta otentik, dan apabila kita membahas kontrak yang ada pada kontrak elektronik, maka sebenarnya itu tidak termasuk di dalam kedua kategori tersebut, lalu kemana kontrak elektronik harus di kategorikan, dan apa yang membuat kontrak elektronik pada saat ini banyak digunaan di berbagai platfrom pada prodak perjanjian, salah satu prodaknya itu salah satunya adalah kontrak elektronik pada kegiatan pinjam meminjam secara elektronik Kredivo, Kredivo merupakan perusahaan yang bergerak pada sektor finansial teknologi atau fintech, bila pada umumnya dalam perjanjian kedua belah pihak dipertemukan untuk dapat membahas kontrak yang akan mereka setujui, dan sekaligus pada saat pelaksanaanya petugas dari pemberi kredit sekaligus melakukan survey terhadap calon debiturnya. Lalu bagaimana dengan kegiatan yang dilakukan secara online atau daring, yang artinya kedua belah pihak tidak secara nyata bertemu, dan apakah hal itu sah dilakukan, terutama apabila terjadinya wanprestasi, bagaimana pertanggungjawabannya. }, issn = {2540-9549}, doi = {10.14710/dlj.2022.33380}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/33380} }
Refworks Citation Data :
Hukum perikatan pada umumnya hanya mengenal dua sistim hukum perikatan yaitu akta di bawah tangan dan akta otentik, dan apabila kita membahas kontrak yang ada pada kontrak elektronik, maka sebenarnya itu tidak termasuk di dalam kedua kategori tersebut, lalu kemana kontrak elektronik harus di kategorikan, dan apa yang membuat kontrak elektronik pada saat ini banyak digunaan di berbagai platfrom pada prodak perjanjian, salah satu prodaknya itu salah satunya adalah kontrak elektronik pada kegiatan pinjam meminjam secara elektronik Kredivo, Kredivo merupakan perusahaan yang bergerak pada sektor finansial teknologi atau fintech, bila pada umumnya dalam perjanjian kedua belah pihak dipertemukan untuk dapat membahas kontrak yang akan mereka setujui, dan sekaligus pada saat pelaksanaanya petugas dari pemberi kredit sekaligus melakukan survey terhadap calon debiturnya. Lalu bagaimana dengan kegiatan yang dilakukan secara online atau daring, yang artinya kedua belah pihak tidak secara nyata bertemu, dan apakah hal itu sah dilakukan, terutama apabila terjadinya wanprestasi, bagaimana pertanggungjawabannya.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)