skip to main content

PRINSIP FAIR USE ATAS COVER SONG DI INSTAGRAM MENURUT UNDANG-UNDANG NO.28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

*Arifah Ayundari Dwitriani  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Budi Santoso  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Bagus Rahmanda  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Tidak semua konten cover song tanpa seizin pemegang hak cipta merupakan pelanggaran hak cipta contohnya pada sosial media Instagram. Syarat-syarat penggunaan wajar atau fair use yang telah dijelaskan dalam UUHC. Metode penelitian yang akan dilakukan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian, terdapat 3 (tiga) syarat agar menyanyikan kembali lagu di media sosial tidak menjadi suatu pelanggaran yaitu jika tidak dikomersialkan, menguntungkan para pemegang hak cipta, serta pencipta tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan konten tersebut. Para konten cover song di media sosial Instagram tidak dapat mengkomersilkan hasil konten menyanyikan kembali lagu tersebut sebab tidak ada kebijakan khusus yang mengatur mengenai monetization konten hak cipta yang diunggah di media sosial sehingga dapat dikategorikan penggunaan yang wajar. Penyelesaian sengketa hak cipta dapat dilakukan melalui jalur Litigasi maupun Non Litigasi.

Fulltext View|Download
Keywords: Fair Use; Hak Cipta; Instagram

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.