skip to main content

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA YANG KEWARGANEGARAANNYA DIPEROLEH MELALUI NATURALISASI

*Faris Abrar Firdaus  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Amalia Diamantina  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Amiek Soemarmi  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses naturalisasi di Indonesia serta hak dan kewajiban apa saja yang diperolehnya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normative dengan bahan hukum primer dan sekunder, juga spesifikasi deskriptif analitis, dengan pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan teknik wawancara yang ditujukan kepada Ibu Nurul Istiqoma selaku Kepala analisis & pertimbangan pewarganegaraan, dan Bapak Sudaryanto Abdul selaku Kepala Subdirektorat Pewarganegaraan Ditjen AHU Kemenkumham. Hasil penelitian ini dalam pengaturannya terdapat tiga cara melakukan permohonan naturalisasi sesuai Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI, pada Pasal 8 permohonan dilakukan dengan cara naturalisasi biasa, Pasal 19 permohonan dilakukan dengan cara perkawinan campuran antar kewarganegaraan, dan Pasal 20 dilakukan atas dasar rekomendasi lembaga terkait yang dipertimbangan DPR dan presiden karena jasa pemohon atau kepentingan negara. Hak dan Kewajiban warga negara Indonesia hasil perolehan naturalisasi sama dengan warga negara Indonesia asli, Namun, terdapat pembatasan terkait hak politiknya yaitu tidak memperoleh hak untuk dipilih sebagai calon presiden dan wakil presiden. Saran dari penulis yaitu peraturan mengenai hak dan kewajiban warga negara hasil perolehan naturalisasi dapat ditambahkan atau dipertegas secara tertulis dalam bahan revisi undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Fulltext View|Download
Keywords: Hak dan Kewajiban; Warga Negara; Kewarganegaraan; Naturalisasi

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.