skip to main content

ANALISIS YURIDIS PENYELESAIAN KONFLIK INTERNAL PARTAI POLITIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PARTAI POLITIK

*Fauziah Fadila  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Indarja Indarja  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Sekar Anggun Gading Pinilih  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Partai Politik merupakasarana bagi warga negara untuk ikut serta dalam penngelolaan negara, dalam menjalankan perannya sering dijumpai konflik internal Partai Politik, salah satu konflik yang ada pada saat sekarang ini adalah konflik internal Partai Demokrat dimana adanya Kongres Luar Biasa Partai demokrat sehingga Partai Demokrat terbagi menjadi dua kubu yakni Kubu Agus Harimurti Yudhoyono dan Kubu Moeldoko, penyelesaian konflik internal PartaI Politik diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor  Tahun 2008 Tentang Partai Politik.
Fulltext View|Download
Keywords: Partai Politik; Konflik Internal Partai Politik; Partai Politik; Penyelesaian Konflik Internal Partai Politik

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.