skip to main content

PERLINDUNGAN HUKUM MEREK TERDAFTAR DALAM DAFTAR UMUM MEREK TERHADAP PENDAFTARAN MEREK YANG MEMILIKI PERSAMAAN PADA POKOKNYA (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1064 K/Pdt.Sus-HKI/2019)

*Raden Raihan Hijrian  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Budi Santoso  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Bagus Rahmanda  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
PT. Unichemcandi Indonesia merupakan suatu perusahaan yang bergerak di bidang produksi mineral khusus. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, PT. Unichemcandi Indonesia memberikan tanda pengenal atau disebut merek pada barang hasil produksinya agar dapat dikenal dalam masyarakat. Salah satu merek milik PT. Unichemcandi Indonesia ialah merek DAUN dan telah didaftarkan pada Kementrian Hukum dan HAM. Namun seiring berjalannya waktu, PT. Unichemcandi Indonesia menemukan merek memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek DAUN yang dimilikinya. Terlebih, kelas barang yang menggunakan merek tersebut sama dengan kelas barang yang digunakan PT. Unichemcandi Indonesia dalam menggunakan mereknya. Sudah pasti perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam undang-undang dan merugikan pihak yang sah.  Mengetahui hal tersebut, lantas PT. Unichemcandi Indonesia mengajukan gugatan pembatalan merek terhadap pihak yang diduga sengaja meniru mereknya tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut, maka perlu ditinjau lebih dalam lagi terkait perlindungan merek terdaftar di Indonesia, seperti sejauh mana aturan yang diberikan oleh undang-undang hingga kewenangan pejabat yang berwenang melakukan perlindungan hukum terhadap merek terdaftar. Oleh karenanya pada kesempatan kali ini peniliti melakukan penelitian yang akan membahas hal-hal yang berkaitan dengan masalah tersebut membahas dengan menggunakan metode penelitian yuridis-normatif yang nantinya akan disesuaikan dengan teori-teori hukum, pendapat para ahli, literatur tentang hukum, serta aturan yang berlaku. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini ialah bahwa terkait dengan perlindungan hukum terhadap merek telah diberikan dengan telah diundangkannya undang-undang maupun aturan lainnya terkait merek, namun memang dalam penegakannya dianggap masih kurang tegas. Adapun rekomendasi yang dapat diberikan ialah terhadap pejabat yang bertanggungjawab terkait persoalan merek agar lebih teliti dalam memproses pendaftaran merek dengan memeriksanya secara teliti dengan merek yang telah terdaftar sebelumnya.
Fulltext View|Download
Keywords: Merek; Daun; Perlindungan Hukum

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.