skip to main content

ARTI PENTING BADAN USAHA MILIK DESA DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DESA (STUDI PADA BUMDES MITRA SEJAHTERA DESA TLAHAP KABUPATEN TEMANGGUNG)

*Deska Wahyu Mahendra  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Budi Santoso  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Muhyidin Muhyidin  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan peluang pada desa untuk dapat membangun desa dengan mendirikan Badan Usaha Milik Desa . Penilitian ini dilaksanakan dengan harapan dapat dimanfaatkan sebagai pedoman pemerintah desa yang lainnya dalam mendirikan serta mengelola BUMDes yang baik sesuai dengan peraturan perundangan agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan empiris, dengan metode pengumpulan data adalah observasi, wawancara, dokumentasi dan literatur kepustakkan. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kemendagri No 39 Tahun 2010 tentang BUMDes, Perda Temanggung No. 3 Tahun 2016, Perdes No 5 Tahun 2020 tentang Pembentukan BUMDes Mitra Sejahtera, dan AD/ART BUMDes Mitra Sejahtera. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa proses pembentukan BUMDes Mitra Sejahtera sebagian besar undang-undangan. Hanya saja pengelolaannya masih belum baik. Meski demikian dengan keberadaan BUMDes Mitra Sejahtera ini telah memiliki pengaruh terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Fulltext View|Download
Keywords: Arti Penting; BUMDes; Kesejahteraan

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.