skip to main content

ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENERAPAN BUKTI TIDAK LANGSUNG DALAM PEMBUKTIAN KASUS KARTEL (STUDI KASUS PUTUSAN KPPU PERKARA NOMOR 08/KPPU-L/2018)

*Faishal Akbar  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Marjo Marjo  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Zil Aidi  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Dalam rangka membuktikan terjadinya pelanggaran Pasal 5 tentang kartel penetapan harga, Pasal 9 tentang kartel wilayah pemasaran, dan Pasal 11 tentang kartel pengaturan produksi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, masing-masing pasal mensyaratkan pemenuhan unsur perjanjian. Namun demikian karena kartel biasanya dilakukan secara diamdiam, maka KPPU membutuhkan bukti tidak langsung untuk membuktikan adanya perjanjian kartel di antara pelaku usaha. Berdasarkan hal tersebut, penulis mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimana mekanisme dalam membuktikan kasus kartel, sejak awal perkara ditangani oleh KPPU hingga putusan, ditinjau dari hukum persaingan usaha? (2) Bagaimana efektivitas dan hambatan terhadap penerapan bukti tidak langsung dalam pembuktian kasus kartel, khususnya dalam Putusan KPPU Perkara No. 08/KPPU-L/2018?

Fulltext View|Download
Keywords: Kartel; Bukti Tidak Langsung; KPPU

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.