skip to main content

IMPLEMENTASI KONSEP RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI UPAYA MENANGGULANGI OVERCAPACITY NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS I SEMARANG

*Alif Wisuda Arifin  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Pujiyono Pujiyono  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Nur Rochaeti  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Konsep restorative Justice sebagai bentuk upaya penyelesaian perkara diluar pengadilan diperlukan dalam menyelesaikan permasalahan overcapacity narapidana di lembaga pemasyarakatan. Overcapacity pada Lembaga Pemasyarakatan dipengaruhi oleh beberapa faktor salah satunya tingginya presentase penggunaan pidana penjara pada peraturan yang berlaku. Penerapan konsep restorative justice dapat meminimalisir penggunaan pidana penjara sehingga permasalahan overcapacity di Lembaga Pemasyarakatan dapat diselesaikan. Metode penelitian pada penulisan hukum ini adalah penelitian yuridis empiris. Kebijakan restorative justice diatur dalam instrumen hukum internasional dan hukum nasional. Hasil penelitian bahwa Kebijakan formulasi restorative justice dalam menanggulangi overcapacity narapidana telah diatur melalui Vienna Declaration 2000, Standart Minimum Rules For the Treatment of Prisoners,Uu No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019, Perjak No. 15 Tahun 2020, Kepdir Badilum MARI No. 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020). Implementasi Konsep Restorative Justice Dalam Upaya Menanggulangi Overcapacity Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang dalam pelaksanaanya dilakukan oleh beberapa lembaga seperti: Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan.
Fulltext View|Download
Keywords: Restorative Justice; Overcapacity; Narapidana

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.