skip to main content

KAJIAN YURIDIS KETERLAMBATAN PEMBERITAHUAN AKUISISI SAHAM PT GLOBAL LOKET SEJAHTERA OLEH PT APLIKASI KARYA ANAK BANGSA

*Febrian Hernanda  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Rinitami Njatrijani  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Ro’fah Setyowati  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Akuisisi memiliki tujuan untuk memperkuat bisnis dan memperoleh manfaat ekonomi yang lebih tinggi. Dalam melaksanakan akuisisi, selain harus memenuhi prosedur dalam UU No. 40 Tahun 2007, pelaku usaha juga harus memenuhi prosedur dalam Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010 yang mewajibkan pelaku usaha untuk melakukan pemberitahuan (notifikasi) pasca akuisisi kepada KPPU dalam jangka waktu 30 hari setelah tanggal berlaku efektif secara yuridis apabila hasil akuisisi telah melebihi nilai aset dan/atau nilai penjualan yang diatur dalam undang-undang. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui prosedur akuisisi saham PT Global Loket Sejahtera oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa yang dilanjutkan dengan kewajiban pemberitahuan kepada KPPU dan analisa yuridis penjatuhan sanksi terhadap PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dalam Putusan No 30/KPPU-M/2020. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian berupa deskriptif analitis. Jenis data dalam penelitian ini diperoleh berdasarkan sumber data sekunder. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan. Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa prosedur akuisisi saham yang dilakukan oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa belum sepenuhnya dilakukan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang karena terlambat dalam melakukan pemberitahuan pasca akuisisi kepada KPPU selama 347 hari. Dalam Putusan No 30/KPPU-M/2020 PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dijatuhi sanksi berupa denda. Sanksi yang diberikan telah sesuai dengan undang-undang dan tujuan hukum dalam penegakkan hukum persaingan usaha.
Fulltext View|Download
Keywords: Akuisisi Saham; Prosedur Akuisisi; Pemberitahuan; Hukum Persaingan Usaha; Sanksi

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.