skip to main content

DISKREPANSI PENERAPAN ATURAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA EFISIENSI: PENELITIAN BEKERJANYA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI PERKARA NOMOR 19/PUU-IX/2011

*Tegar Padhang Pramudhita  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Dyah Widjaningsih  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Abdul Jalil  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Pemutusan hubungan kerja (PHK) karena efisiensi diatur dalam Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan. Rumusan “perusahaan tutup” dalam pasal tersebut diubah oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan MK Perkara No. 19/PUU-IX/2011: tutupnya perusahaan harus dimaknai dengan “tutup permanen atau tutup tidak untuk sementara waktu”. Pada pelaksanaannya terdapat diskrepansi; dijumpai putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang tidak menerapkan putusan MK. Penelitian ini mengulas: a) penafsiran terhadap syarat norma PHK karena efisiensi dalam UU Ketenagakerjaan, Putusan MK Perkara No. 19/PUU-IX/2011, dan UU Cipta Kerja; b) diskrepansi penerapan ketentuan PHK efisiensi dengan Putusan MK Perkara No. 19/PUU-IX/2011; dan c) Putusan MK Perkara No. 19/PUU-IX/2011 dalam pandangan hakim PHI dan pembentukan kebijakan ketenagakerjaan. Penelitian ini memanfaatkan pendekatan socio-legal. Penelitian ini menemukan: a) norma PHK karena efisiensi dapat bermakna jamak; b) beberapa putusan PHI berbeda dengan perintah MK; dan c) hakim menempatkan norma sebagai preferensi dalam memutus dan kaidah dari MK dikesampingkan oleh pembentuk kebijakan.
Fulltext View|Download
Keywords: Diskrepansi; PHK Karena Efisiensi

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.