BibTex Citation Data :
@article{DLJ32899, author = {Gita Amanda Aldirensa and Retno Saraswati and Lita Tyesta Addy Listya Wardhani}, title = {ANALISIS DAN P ROBLEMATIKA PERKEMBANGAN BADAN PENGAWAS PEMILU (BAWASLU) DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {11}, number = {1}, year = {2022}, keywords = {Perundang-undangan; Kewenangan; Badan Pengawas Pemilu}, abstract = { Seiring dengan berjalannya waktu, dinamika perubahan peraturan perundang-undangan tentang penyelenggaraan pemilu terjadi setiap 5 (lima) tahun sekali sejak belakunya undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang pemilihan umum, tentunya berdampak kepada lembaga-lembaga penyelenggara pemilu salah satunya adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Perubahan yang terjadi di dalam UU Pemilu bertujuan untuk memperkuat lembaga bawaslu sebagai lembaga pemilu tetap dan juga independen.Penguatan kewenangan bawaslu dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga pengawas pemilu yaitu temuan bawaslu tidak berupa rekomendasi tetapi menjadi putusan, Bawaslu saat ini memiliki kewenangan memutus pelanggaran administrasi sehingga temuan pengawas tidak bersifat rekomendasi tetapi menjadi putusan/keputusan yang harus dilaksanakan oleh para pihak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Jenis data yaitu (1) Data primer (2) Data sekunder. Data yang diperoleh dengan (1) Wawancara (2) Studi Kepustakaan. Teknis analisis data yang digunakan kualitatif. Perumusan masalah dalam penelitian ini, (1) Bagaimanakah perkembangan tugas dan wewenang pada Badan Pengawas Pemilu dalam pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia? (2) Apakah latar belakang yang menadasari perubahan tugas dan wewenang Badan Pengawas Pemilu berdasarkan peraturan perundang undangan Pemilihan Umum di Indonesia? (3) Apakah Badan Pengawas Pemilu masih relevan dan perlu dipertahankan dalam pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia? Berdasarkan hasil penelitian bahwa perkembangan tugas dan wewenang pada Badan Pengawas Pemilu dalam pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia pada mulanya Bawaslu tidak bersifat tetap (ad hoc), yang tugas dan wewenangnya hanya terbatas selama masa pemilu, kemudian Bawaslu menjadi badan tersendiri diluar Komisi Pemilihan Umum menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, bahwa ada pembentukan Panwaslu yang terlepas dari KPU yang diresmikan dengan nama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Badan Pengawas Pemilu masih relevan dan perlu dipertahankan dalam pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia karena hanya ada tiga negara yang terdapat Pengawas Pemilu secara terlembaga }, issn = {2540-9549}, doi = {10.14710/dlj.2022.32899}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/32899} }
Refworks Citation Data :
Seiring dengan berjalannya waktu, dinamika perubahan peraturan perundang-undangan tentang penyelenggaraan pemilu terjadi setiap 5 (lima) tahun sekali sejak belakunya undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang pemilihan umum, tentunya berdampak kepada lembaga-lembaga penyelenggara pemilu salah satunya adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Perubahan yang terjadi di dalam UU Pemilu bertujuan untuk memperkuat lembaga bawaslu sebagai lembaga pemilu tetap dan juga independen.Penguatan kewenangan bawaslu dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga pengawas pemilu yaitu temuan bawaslu tidak berupa rekomendasi tetapi menjadi putusan, Bawaslu saat ini memiliki kewenangan memutus pelanggaran administrasi sehingga temuan pengawas tidak bersifat rekomendasi tetapi menjadi putusan/keputusan yang harus dilaksanakan oleh para pihak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Jenis data yaitu (1) Data primer (2) Data sekunder. Data yang diperoleh dengan (1) Wawancara (2) Studi Kepustakaan. Teknis analisis data yang digunakan kualitatif. Perumusan masalah dalam penelitian ini, (1) Bagaimanakah perkembangan tugas dan wewenang pada Badan Pengawas Pemilu dalam pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia? (2) Apakah latar belakang yang menadasari perubahan tugas dan wewenang Badan Pengawas Pemilu berdasarkan peraturan perundang undangan Pemilihan Umum di Indonesia? (3) Apakah Badan Pengawas Pemilu masih relevan dan perlu dipertahankan dalam pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia? Berdasarkan hasil penelitian bahwa perkembangan tugas dan wewenang pada Badan Pengawas Pemilu dalam pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia pada mulanya Bawaslu tidak bersifat tetap (ad hoc), yang tugas dan wewenangnya hanya terbatas selama masa pemilu, kemudian Bawaslu menjadi badan tersendiri diluar Komisi Pemilihan Umum menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, bahwa ada pembentukan Panwaslu yang terlepas dari KPU yang diresmikan dengan nama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Badan Pengawas Pemilu masih relevan dan perlu dipertahankan dalam pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia karena hanya ada tiga negara yang terdapat Pengawas Pemilu secara terlembaga
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)