skip to main content

PENERAPAN PERMENDAG NOMOR 36 TAHUN 2020 ATAS PENJUALAN MINYAK GORENG CURAH TANPA KEMASAN DI JAWA TENGAH

*Fakhri Aditya Putra  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Rinitami Njatrijani  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Hendro Saptono  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Minyak goreng sawit adalah salah satu bahan pokok yang menjadi kebutuhan masyarakat saat ini, contohnya minyak goreng sawit curah. Minyak goreng sawit curah menjadi pilihan masyarakat karena harga yang ditawarkan relatif murah. Namun, terkadang masyarakat tidak memperhatikan dari sisi kesehatan. Minyak goreng sawit curah yang beredar di pasaran masih banyak tidak menggunakan kemasan, hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 36 Tahun 2020 tentang Minyak goreng sawit wajib kemasan. Peraturan ini telah melarang penjualan minyak goreng sawit secara curah tanpa kemasan. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh penulis dapat disimpulkan bahwa penerapan Peraturan Menteri Perdagangan No. 36 Tahun 2020 mengalami penundaan pelaksanaan karena belum siapnya pelaku usaha dalam infrastruktur pengemasan serta pendukungnya. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah dalam hal ini memiliki tugas untuk mengawasi distributor dan pedagang serta memberikan edukasi kepada pedagang dan masyarakat. Apabila ditemukan pelanggaran berhak memberikan usulan penindakan kepada Satgas Pangan Reskrim Polda Jawa Tengah.

Fulltext View|Download
Keywords: Minyak goreng sawit curah; kemasan; Peraturan Menteri Perdagangan; Dinas perindustrian dan Perdagangan

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.