BibTex Citation Data :
@article{DLJ32868, author = {Dika Putra Widyatama and Umi Rozah and Purwoto Purwoto}, title = {TINJAUAN YURIDIS PERKOSAAN TERHADAP PENYANDANG DISABILITAS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS (STUDI PUTUSAN NOMOR 42/Pid.B/2019/PN.Lbb)}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {11}, number = {1}, year = {2022}, keywords = {Penyandang Disabilitas; Putusan Pengadilan Nomor 42/Pid.B/2019/PN.Lbb; Pemerkosaan}, abstract = { Indonesia sebagai negara hukum sangat menghormati, menghargai, memenuhi dan memberikan perlindungan bagi setiap warga negaranya tanpa terkecuali, termasuk Penyandang Disabilitas. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Perempuan dan anak penyandang disabilitas sangat beresiko menerima perlakuan diskriminatif dan pelecehan seksual. Salah satu contohnya pada Putusan Pengadilan Nomor 42/Pid.B/2019/PN.Lbb. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk melakukan pembahasan mengenai pengaturan perkosaan terhadap penyandang disabilitas dan untuk menganalisa Putusan Pengadilan Nomor 42/Pid.B/2019/PN.Lbb terkait perkosaan terhadap penyandang disabilitas. Penulisan ini menggunakan metode yuridis normatif yang menunjukkan bahwa pengaturan terkait perkosaan terhadap Penyandang Disabilitas dapat ditinjau melalui KUHP dan UU Penyandang Disabilitas serta hal yang perlu diperhatikan dalam Putusan Pengadilan Nomor 42/Pid.B/2019/PN.Lbb adalah tentang status korban yang merupakan penyandang Disabilitas. }, issn = {2540-9549}, doi = {10.14710/dlj.2022.32868}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/32868} }
Refworks Citation Data :
Indonesia sebagai negara hukum sangat menghormati, menghargai, memenuhi dan memberikan perlindungan bagi setiap warga negaranya tanpa terkecuali, termasuk Penyandang Disabilitas. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Perempuan dan anak penyandang disabilitas sangat beresiko menerima perlakuan diskriminatif dan pelecehan seksual. Salah satu contohnya pada Putusan Pengadilan Nomor 42/Pid.B/2019/PN.Lbb. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk melakukan pembahasan mengenai pengaturan perkosaan terhadap penyandang disabilitas dan untuk menganalisa Putusan Pengadilan Nomor 42/Pid.B/2019/PN.Lbb terkait perkosaan terhadap penyandang disabilitas. Penulisan ini menggunakan metode yuridis normatif yang menunjukkan bahwa pengaturan terkait perkosaan terhadap Penyandang Disabilitas dapat ditinjau melalui KUHP dan UU Penyandang Disabilitas serta hal yang perlu diperhatikan dalam Putusan Pengadilan Nomor 42/Pid.B/2019/PN.Lbb adalah tentang status korban yang merupakan penyandang Disabilitas.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)