skip to main content

PELAKSANAAN PEMENUHAN HAK PEKERJAAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS DI KOTA SEMARANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2016

*Nadiva Astri Maudina  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Ratna Herawati  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Untung Sri Hardjanto  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah mengatur mengenai berbagai macam hak bagi penyandang disabilitas, salah satunya yaitu hak pekerjaan yang didalamnya sudah ditegaskan bahwa penyandang disabilitas berhak memperoleh kesempatan kerja, upah maupun fasilitas. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menetapkan hak pekerjaan bagi penyandang disabilitas di Kota Semarang khususnya mengenai kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas pada perusahaan garmen telah terpenuhi dengan memberikan kesempatan kerja sebagai operator, sampling, dan jahit. Akan tetapi mengenai kuota bagi penyandang disabilitas masih belum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Upah dan fasilitas yang diberikan oleh ketiga perusahaan tersebut sudah sesuai dengan UMK Kota Semarang yang telah ditentukan dan fasilitas tidak dibedakan antara karyawan disabilitas maupun non disabilitas. Adapun beberapa kendala yang dialami dalam pelaksanaan pemenuhan hak pekerjaan bagi penyandang disabilitas yaitu belum terpenuhinya kuota bagi penyandang disabilitas, tinggi nya biaya fasilitas penunjang kerja dan kurangnya pendidikan maupun keahlian dimiliki para penyandang disabilitas.

Fulltext View|Download
Keywords: Hak Pekerjaan; Kesempatan Kerja; Penyandang Disabilitas

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.