BibTex Citation Data :
@article{DLJ33450, author = {Anida Setya Permatasari and Lapon Tukan Leonard and Aju Putrijanti}, title = {ANALISIS PUTUSAN NO 52/G/KI/2019/PTUN-SMG TENTANG IMPLEMENTASI ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI KABUPATEN KUDUS}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {11}, number = {2}, year = {2022}, keywords = {AUPB; Sengketa Informasi Publik; Peratun}, abstract = { Sengketa informasi publik adalah sengketa yang timbul antara badan publik dan pemohon informasi publik, yang dapat diselesaikan melalui Peratun dan Peradilan Umum. Kompetensi absolut Peratun berdasar Pasal 47 ayat (1) UU KIP adalah menyelesaikan sengketa informasi publik antara badan publik negara dengan pemohon informasi. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif berdasarkan bahan hukum primer dan sekunder, data dianalisis secara deskriptif kualitatif. Permasalahan yang diteliti adalah implementasi AUPB dalam penyelesaian Sengketa Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Kudus dan penerapan prinsip beracara sebagaimana yang diatur dalam UU KIP dan PERMA No 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi di Pengadilan. Badan publik negara telah menerapkan AUPB yaitu asas kecermatan dengan memperhatikan bahwa dokumen yang dimohon merupakan dokumen yang dikecualikan berdasarkan UU KIP, asas kepastian hukum untuk memberi kepastian terkait permohonan dokumen oleh pemohon informasi. Hasil penelusuran menunjukan bahwa terdapat adanya penyimpangan dalam penerapan AAUPB dalam penyelesaian perkaranya di jalur Peradilan Tata Usaha Negara. Hal ini karena adanya ketidak-pahaman para pihak dan penegak hukum dalam memaknai ketentuan isi Pasal 47 Ayat 1 UU KIP Jo Pasal 48 Jo Pasal 51 Ayat 3 UU Peratun serta SEMA No 2 Tahun 1991 }, issn = {2540-9549}, doi = {10.14710/dlj.2022.33450}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/33450} }
Refworks Citation Data :
Sengketa informasi publik adalah sengketa yang timbul antara badan publik dan pemohon informasi publik, yang dapat diselesaikan melalui Peratun dan Peradilan Umum. Kompetensi absolut Peratun berdasar Pasal 47 ayat (1) UU KIP adalah menyelesaikan sengketa informasi publik antara badan publik negara dengan pemohon informasi. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif berdasarkan bahan hukum primer dan sekunder, data dianalisis secara deskriptif kualitatif. Permasalahan yang diteliti adalah implementasi AUPB dalam penyelesaian Sengketa Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Kudus dan penerapan prinsip beracara sebagaimana yang diatur dalam UU KIP dan PERMA No 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi di Pengadilan. Badan publik negara telah menerapkan AUPB yaitu asas kecermatan dengan memperhatikan bahwa dokumen yang dimohon merupakan dokumen yang dikecualikan berdasarkan UU KIP, asas kepastian hukum untuk memberi kepastian terkait permohonan dokumen oleh pemohon informasi. Hasil penelusuran menunjukan bahwa terdapat adanya penyimpangan dalam penerapan AAUPB dalam penyelesaian perkaranya di jalur Peradilan Tata Usaha Negara. Hal ini karena adanya ketidak-pahaman para pihak dan penegak hukum dalam memaknai ketentuan isi Pasal 47 Ayat 1 UU KIP Jo Pasal 48 Jo Pasal 51 Ayat 3 UU Peratun serta SEMA No 2 Tahun 1991
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)