skip to main content

PERAN KEPOLISIAN DALAM PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (HUMAN TRAFFICKING) DI PROVINSI JAWA TENGAH

*Rezti Aisyahbella  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Purwoto Purwoto  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
A.M Endah Sri Astuti  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) merupakan kejahatan yang terjadi dalam skala internasional maupun nasional. Modus perdagangan manusia dengan tujuan untuk mengeksploitasi baik perempuan, laki-laki, anak, maupun pekerja migran. Tindak pidana perdagangan orang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagai landasan yuridis serta bukti nyata komitmen pemerindah dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang. Kepolisian sebagai salah satu komponen dalam penegakan hukum berperan penting dalam penegakan hukum dalam tindak pidana perdagangan orang. Kepolisian berperan dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan serta berupaya dalam penanggulangan dan pemberantasan bagi pelaku tindak pidana perdagangan orang. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui peran kepolisian dalam penegakan hukum tindak pidana dan mengidentifikasi hambatan yang dialami dalam proses penegakan hukum tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di Provinsi Jawa Tengah.

Note: This article has supplementary file(s).

Fulltext View|Download |  common.other
Untitled
Subject
Type Other
  Download (B)    Indexing metadata
Keywords: Kepolisian; Penegakan Hukum; Tindak Pidana Perdagangan Orang

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.