skip to main content

TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DI DALAM PERJANJIAN FRANCHISE SEBLAK DUARR

*Asri Hayyunniarizka Wulandari  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Suradi Suradi  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Bambang Eko Turisno  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Pembahasan ini  bertujuan untuk mengetahui jenis perjanjian franchise seblak duarr dan mengetahui penerapan asas bebas berkontrak dalam perjanjian franchise seblak duarr, serta untuk mengetahui hal – hal yang menyebabkan perjanjian ini berpotensi memberatkan salah satu pihak walaupun telah memenuhi syarat sah perjanjian. Metode pendekatan penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah pendekatan yuridis normatif. Penelitian dengan pendekatan yuridis normatif adalah penelitian yang menggunakan sumber data sekunder berupa bahan hukum primer. Berdasarkan hasil penelitian ini Asas Kebebasan Berkontrak sangat berperan dalam membuat perjanjian dan menentukan isinya. Salah satu unsur penting dalam Asas Kebebasan Berkontrak adalah kebebasan bagi para pihak untuk menentukan isi. Kebebasan untuk menentukan ini tidak dapat diterapkan sepenuhnya di dalam pembuatan perjanjian waralaba Seblak Duarr, dikarenakan  perjanjian waralaba Seblak duarr adalah perjanjian yang berbentuk baku. Ciri yang sudah umum diketahui dalam perjanjian baku adalah hanya salah satu pihak yang menjadi penentu isi perjanjian, sedangkan pihak lain hanya berhak menyetujui / menolak perjanjian tersebut.

Fulltext View|Download
Keywords: Waralaba; Asas Kebebasan Berkontrak; Perjanjian Baku

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.