skip to main content

ANALISIS YURIDIS SERANGAN AMERIKA SERIKAT DENGAN PESAWAT TANPA AWAK BERSENJATA TERHADAP KOMANDAN PASUKAN QUDS KORPS GARDA REVOLUSI ISLAM IRAN DI BAGHDAD IRAK MENURUT HUKUM INTERNASIONAL

*Tita Nadira  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Nuswantoro Dwiwarno  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Joko Setiyono  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis adanya pelanggaran Hukum Internasional yang dilakukan oleh Amerika Serikat dalam tindakan penyerangan atas dasar Pre Emptive Self-Defense, dilakukan dengan Pesawat tanpa Awak Bersenjata (Drone) ditujukan kepada Komandan Pasukan Quds Korps Garda Revolusi Islam Jenderal Qassem Soleimani, di Baghdad, Irak, yang melanggar prinsip Pre Emptive Self Defense, prinsip kedaulatan negara serta prinsip hukum humaniter internasional, dan menulusuri adanya unsur-unsur tindakan Agresi dalam penyerangan tersebut. Penelitian ini disusun menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang menggunakan data sekunder, antara lain peraturan perundang-undangan, teori-teori hukum, dan pendapat-pendapat para sarjana hukum terkemuka, yang kemudian dianalisis lebih jauh menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif-analitis dan metode analisa data kualitatif. Hasil penelitian kasus ini menemukan dasar dan alasan  dari Amerika Serikat melakukan serangan Pre Emptive Self Defense, serta prinsip-prinsip Hukum Internasional yang dilanggar , yaitu unsur-unsur dari Pasal 51 Piagam PBB yang  tidak terpenuhi sehingga tidak dapat dibenarkan sebagai tindakan self-defense, adanya pelanggaran prinsip kedaulatan di negara Irak, pelaksanaan serangan yang dilakukan dengan memakai Pesawat tanpa Awak Bersenjata yang melanggar prinsip Hukum Humaniter Internasional diatur dalam Konvensi Den Haag 1907 dan Protokol Tambahan I&II 1977, dan serangan tersebut dapat disimpulkan sebagai tindakan Agresi yang menjadi kejahatan berat dalam hukum internasional. Penelitian ini juga membuktikan bahwa Presiden Amerika Serikat yang menginiasi penyerangan tersebut, dapat diminta pertanggungjawaban berupa pengadilan atas perbuatannya untuk memerintahkan penyerangan.
Fulltext View|Download
Keywords: Konflik Amerika Serikat-Iran; Serangan Senjata Drone; Pre Emptive Self-Defense; Prinsip-prinsip Hukum Internasional

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.