skip to main content

PERLUASAN KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENGUJI KONSTITUSIONALITAS RANCANGAN UNDANG-UNDANG PENGESAHAN PERJANJIAN INTERNASIONAL MELALUI JUDICIAL PREVIEW

*Devi Yulida  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Ratna Herawati  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Indarja Indarja  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Kewenangan MK dalam melakukan judicial review undang-undang pengesahan perjanjian internasional masih menjadi perdebatan karena undang-undang pengesahan perjanjian internasional memiliki karakteristik khusus sebagai undang-undang yang memenuhi unsur formal, tetapi tidak secara materiil, sehingga pengujian konstitusionalitasnya memeerlukan mekanisme khusus yakni melalui juidial preview. Penerapan judicial preview oleh MK Indonesia perlu memperhatikan terkait kewenangan MK yang perlu ditegaskan secara yuridis. Legal standing pengujian diberikan kepada DPR dan hanya perjanjian internasional yang disahkan dengan undang-undang saja yang wajib melalui mekanisme judicial preview, pengujian konstitusionalitas melalui judicial preview menggunakan kriteria konstitusionalitas yang sama dengan penilaian konstitusionalitas undang-undang yang bersumber dari hukum nasional. Perluasan kewenangan MK dalam melakukan judicial preview nantiya harus diikuti dengan adanya Peraturan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi terkait batas waktu dalam mekanisme pengujiannya agar dapat berjalan secara efektif dan efisien.

Fulltext View|Download
Keywords: Kewenangan Mahkamah Konstitusi; Pengujian konstitusional; Judicial Preview; Undang-Undang Pengesahan Perjanjian Internasional

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.