skip to main content

PENYELESAIAN SENGKETA TANAH OVERLAPPING MELALUI PROSES MEDIASI DI KANTOR PERTANAHAN KOTA SEMARANG (Studi Kasus di Kelurahan Pedalangan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang)

*Thania Audria Radina  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Nur Adhim  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Triyono Triyono  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Sengketa pertanahan yang banyak terjadi di masyarakat salah satunya tumpang tindih atau overlapping. Seperti kasus yang terjadi di Kelurahan Pedalangan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Pemerintah mengeluarkan kebijakan dalam penyelesaian sengketa pertanahan dengan salah satu cara yaitu mediasi. Kantor Pertanahan yang mempunyai kewenangan dalam mengurusi masalah di bidang pertanahan berperan sebagai mediator dalam memimpin jalannya mediasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya overlapping di Kantor Pertanahan Kota Semarang dan untuk mengetahui proses serta langkah yang dilakukan dalam penyelesaian sengketa tanah overlapping di Kantor Pertanahan Kota Semarang. Hasil penelitian dapat diketahui bahwa faktor penyebab overlapping yaitu kelalaian petugas pengukuran oleh pihak Kantor Pertanahan serta kurangnya kesadaran masyarakat khususnya pemilik tanah untuk memanfaatkan dan menggunakan tanahnya sesuai tujuan pemberian haknya, serta tidak merawat dengan memberikan tanda batas pada tanah. Penyelesaian sengketa tanah overlapping pada Hak Milik No. 3436/Pedalangan dan Hak Milik No. 4562/Pedalangan setelah dilakukan proses mediasi, hasil yang disepakati kedua pihak yaitu dengan membagi dua secara fisik sama besar obyek tanah.
Fulltext View|Download
Keywords: Sengketa Pertanahan; Overlapping; Mediasi

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.