skip to main content

KAJIAN YURIDIS WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI SEMEN PT. K-Ne GLOBAL PERSADA DENGAN PT. HOLCIM INDONESIA,Tbk. (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Semarang No.528/PDT/2019/PT SMG)

*Nabila Ananda Putri  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Aminah Aminah  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Yuli Prasetyo Adhi  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Wanprestasi merupakan suatu peristiwa atau keadaan dimana debitur tidak memenuhi kewajiban prestasi perikatannya dengan baik. Tujuan penulisan hukum ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tanggung jawab para pihak pada saat terjadi wanprestasi dalam perjanjian jual beli semen, serta pertimbangan hakim pada Putusan Pengadilan Tinggi Semarang  No. 528/PDT/2019/PT SMG sudah tepat. Metode pendekatan yang digunakan dalam Penulisan Hukum ini yaitu secara Yuridis Normatif dan menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Hasil dari penelitian ini adalah pihak yang melakukan perbuatan wanprestasi wajib melakukan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan. Apabila tidak bertanggungjawab terhadap perbuatan wanprestasinya tersebut, maka pihak yang dirugikan dapat menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan terhadap pihak yang melakukan perbuatan wanprestasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perbuatan tersebut. Dalam permasalahan wanprestasi ini, pertimbangan Hakim pada Putusan Pengadilan Tinggi Semarang  No.528/PDT/2019/PT SMG sudah tepat dan memenuhi asas keadilan. Hal ini terlihat dari pengabulan pengajuan banding oleh pembanding semula tergugat.

Fulltext View|Download
Keywords: Wanprestasi; Perjanjian; Jual Beli

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.