skip to main content

PERTANGGUNG JAWABAN PT GO-JEK INDONESIA TERHADAP KESETARAAN HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PENGGUNA APLIKASI GOJEK DI KOTA SEMARANG

*Cahya Nafisa  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Sonhaji Sonhaji  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Suhartoyo Suhartoyo  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Hubungan hukum yang terjadi antara pengemudi (driver) jasa transportasi dengan perusahaan penyedia jasa aplikasi hanyalah hubungan perjanjian kemitraan sebagaimana diatur dalam hukum perdata. Pihak perusahaan hanyalah penyedia jasa aplikasi dan bukan penyedia jasa transportasi menjadi alasan pembenar bagi perusahaan untuk menghindari kewajiban-kewajibannya terhadap para pengemudi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Permasalahan dalam penelitian ini hukum ini adalah Bagaimana tanggung jawab PT GO-JEK Indonesia sebagai perusahaan layanan berbasis aplikasi di bidang pengangkutan terhadap pihak pengguna aplikasi Gojek secara normative dan bagaimana implementasi kesetaraan hak dan kewajiban pada pihak pengguna aplikasi Gojek di Indonesia. Adapun metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris, spesifikasi penelitian deskriptif analitis, metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan wawancara sebagai pelengkap, dan hasil tersebut disajikan dalam bentuk penulisan hukum. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwa untuk menyelenggarakan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek dengan Kendaraan Bermotor Umum, Perusahaan Angkutan Umum wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek yang harus memenuhi syarat. PT Go-Jek Indonesia merupakan perusahaan jasa penyedia aplikasi di bidang transportasi bukan perusahaan penyedia transportasi umum. Tanggung Jawab kedua jenis perusahaan tersebut berbeda. PT Go-Jek Indonesia sebagai perusahaan jasa layanan aplikasi sebenarnya hanya memiliki tanggung jawab terhadap penggunaan aplikasi yang digunakan untuk memesan jasa transportasi. Sedangkan untuk perusahaan transportasi umum memiliki tanggung jawab terhadap pelaksanaan jasa transportasi umum yang diberikan kepada konsumen. Namun dalam kenyataannya PT Go-Jek Indonesia memberikan jaminan keselamatan terhadap penumpang dan barang yang diangkut. PT Go-Jek Indonesia bekerja sama dengan Allianz untuk memberikan asuransi kepada konsumen dengan ketentuan tertentu. Walaupun asuransi yang diberikan tidak sesuai dengan apa yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK/0.10/2008 perihal jumlah santunan yang diberikan. Walau demikian PT Go-Jek pantas untuk diberi apresiasi karena perusahaan tersebut beritikad baik untuk memberikan jaminan keselamatan terhadap konsumen yang sebenarnya bukan tanggung jawab PT Go-Jek.
Fulltext View|Download
Keywords: Pertanggungjawaban; PT Go-Jek Indonesia; Kesetaraan

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.