skip to main content

IMPLEMENTASI DASAR PERTIMBANGAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM MENENTUKAN BERAT RINGANNYA TUNTUTAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi di Kejaksaan Negeri Semarang)

*Dimas Indianto Wahyudi  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Nyoman Serikat Putra Jaya  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Pujiyono Pujiyono  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Lembaga Kejaksaan berada pada posisi sentral dengan peran strategis dalam pemantapan ketahanan bangsa karena Kejaksaan berada diporos dan menjadi filter antara proses penyidikan dan proses pemeriksaan di persidangan serta pelaksana penetapan dan keputusan pengadilan (executive ambtenaar). Sehingga Lembaga Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara pidana (Dominus Litis), hal ini karena hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana. Dalam perkara tindak pidana korupsi, Lembaga Kejaksaan menjadi representatif negara dalam menentukan berat ringannya tuntutan bagi terdakwa tindak pidana korupsi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan dasar pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dalam menentukan berat ringannya tuntutan pidana terhadap terdakwa kasus tindak pidana korupsi dan untuk mengetahui dan menjelaskan hambatan-hambatan bagi Jaksa Penuntut Umum dalam menentukan berat ringannya tuntutan pidana terhadap terdakwa kasus tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris dengan sepesifikasi penelitian deskriptif analitis. Metode pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara dan studi kepustakaan serta akan dianalisis secara kualitatif. Lokasi penelitian adalah Kejaksaan Negeri Semarang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dalam menentukan berat ringannya tuntutan pidana terhadap terdakwa kasus tindak pidana korupsi, bahwa berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung No. 003/A/JA/2010 Tentang Pedoman Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Korupsi, ada beberapa pertimbangan, yaitu jumlah kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi dan jumlah uang hasil tindak pidana korupsi yang dikembalikan kepada negara. Hambatan-hambatan bagi Jaksa Penuntut Umum dalam menentukan berat ringannya tuntutan pidana terhadap terdakwa kasus tindak pidana korupsi, terdiri hambatan yuridis dan non-yuridis. Hambatan non-yuridis termasuk kompleksitas dari perkara pidana tersebut dan hambatan yuridis termasuk perbedaan persepsi dalam menangani kasus tindak pidana korupsi antara Jaksa dan hakim dalam proses pembuktiaan di persidangan. Dari berbagai hambatan tersebut, Jaksa Agung diharapkan untuk menambahkan faktor-faktor non-yuridis dalam pedoman tuntutan pidana perkara tindak pidana korupsi, dalam rangka mewujudkan asas kepastian hukum.
Fulltext View|Download
Keywords: Pertimbangan; Jaksa; Tindak Pidana Korupsi

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.