skip to main content

TANGGUNG JAWAB KURATOR DALAM SITA BOEDEL PAILIT OLEH NEGARA (KEJAKSAAN) (KASUS PT ALIGA INTERNATIONAL PRATAMA NOMOR 156K/PDT.SUS-PAILIT/2015)

*Rahmawati Yurist Adhia  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Siti Mahmudah  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Edy Sismarwoto  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Kepailitan merupakan sita umum atas semua harta kekayaan debitor pailit. Setelah putusan pailit, yang berlaku hanyalah sita umum. Prakteknya, berbagai sita masih berlaku setelah debitor diputus pailit, sehingga menyebabkan kurator tidak bisa melaksanakan tugasnya sebagaimana yang terjadi pada kasus PT Aliga International Pratama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan sita ditinjau dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004, tanggung jawab kurator dan pertimbangan hakim dalam penyelesaian sita boedel pailit pada kasus PT Aliga International Pratama serta mengetahui dapat atau tidaknya kurator melakukan penyitaan terhadap harta pailit yang telah disita oleh Penyidik. Metode dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, dengan skpesifikasi penelitian deskriptif analitis dikaji menggunakan metode kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ini Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tidak mengatur dengan jelas apa yang dimaksud dengan sita, akan tetapi mengatur dua bentuk sita yaitu sita jaminan dan sita umum. Tanggung jawab kurator dalam sita pidana terhadap harta pailit tetap bisa dilaksanakan, meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali. Pertimbangan hakim dalam penyelesaian kasus PT Aliga International Pratama telah tepat dalam menempatkan sita pidana dalam harta pailit ke dalam jurusdiksi peradilan pidana.
Fulltext View|Download
Keywords: Tanggung Jawab Kurator; Sita; Pertimbangan Hakim

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.