slot gacor slot gacor hari ini slot gacor 2025 demo slot pg slot gacor slot gacor
KEWENANGAN EXECUTIVE REVIEW OLEH BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL DALAM PENATAAN REGULASI | Wibowo | Diponegoro Law Journal skip to main content

KEWENANGAN EXECUTIVE REVIEW OLEH BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL DALAM PENATAAN REGULASI

*Bagas Novantyo Wibowo  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Lita Tyesta ALW  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Untung Sri Hardjanto  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Berangkat dari fungsi analisa dan evaluasi hukum yang dimiliki oleh BPHN, yang dalam hal serupa pula termaktub dalam Pasal 1031 dan Pasal 1032 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenkumham. Apabila dikaitkan dengan kewenangan dari BPHN atas analisis dan evaluasi suatu produk hukum, maka konsep yang ditemukan adalah pengujian peraturan perundang-undangan (executive review).Permasalahan dalam penulisan hukum ini adalah bagaimana fungsi executive review dalam penataan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan bagaimana tugas dan fungsi Badan Pembinaan Hukum Nasional melalui kewenangan executive review dalam penataan peranturan perundang-undangan.. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi yang digunakan dalam penelitian dalam penelitian ini adalah metode studi kepustakaan. Metode pengumpulan data dilakukan penulis dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Analisis permasalahan hukum yang terjadi sangat penting untuk dilakukan secara hati-hati agar menghasilkan rekomendasi yang tepat sebagai solusi dari permasalahan. BPHN memiliki tim khusus untuk melakukan evaluasi peraturan perundang- undangan secara tematik atau hanya ditujukan terhadap undang- undang tertentu. Mulai 2015, fungsi itu dijalankan oleh Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Fulltext View|Download
Keywords: Executive Review; BPHN; Penataan Regulasi

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.