slot gacor slot gacor hari ini slot gacor 2025 demo slot pg slot gacor slot gacor
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN BERKENAAN DENGAN KERUSAKAN DAN KEHILANGAN BARANG-BARANG DI DALAM KENDARAAN PADA SAAT PARKIR DI LAHAN SECURE PARKING (Studi Kasus : PUTUSAN MA No.432/Pdt.G/2017/PN Jkt.Pst) | Putri | Diponegoro Law Journal skip to main content

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN BERKENAAN DENGAN KERUSAKAN DAN KEHILANGAN BARANG-BARANG DI DALAM KENDARAAN PADA SAAT PARKIR DI LAHAN SECURE PARKING (Studi Kasus : PUTUSAN MA No.432/Pdt.G/2017/PN Jkt.Pst)

*Olivia Gunawan Putri  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Hendro Saptono  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Suradi Suradi  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Jakarta merupakan salah satu daerah perkotaan yang padat akan penduduknya, dalam menjalankan aktivitas dibutuhkan kendaraan bermotor sebagai penunjang. Oleh karena itu bisnis perparkiran merupakan bisnis yang cukup menjanjikan di Jakarta, karena tempat parkir merupakan kebutuhan penting bagi pemilik kendaraan untuk menitipkan kendaraan pada saat pemilik kendaraan beraktivitas. Maka dari itu pengelolaan parkir harus mendapatkan perhatian yang serius, terutama dalam hal pengaturannya. Hal terpenting dalam pengelolaan parkir adalah bagaimana perlindungan yang diberikan oleh pengelola parkir kepada konsumen parkir yang parkir di areal parkir tersebut. Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk perjanjian antara pelaku usaha dengan konsumen yang sedang parkir di arealnya, dan bagaimana tanggung jawab yang diberikan oleh pelaku usaha apabila terjadi kerusakan dan kehilangan kendaraan konsumen yang sedang parkir di arealnya. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa perjanjian antara pengelola parkir dengan konsumen parkir merupakan pejanjian penitipan barang kuasi bukan perjanjian murni, karena konsumen parkir tidak menjelaskan secara spesifik barang apa saja yang akan dititipkan, sehingga tanggung jawab pengelola parkir hanya sebatas kendaraannya saja, tidak termasuk barang yang ada di dalamnya.
Fulltext View|Download
Keywords: Perjanjian Parkir; Tanggung Jawab; Kehilangan; DKI Jakarta

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.