skip to main content

KAJIAN YURIDIS PENGGUNAAN REKENING BERSAMA DALAM JUAL BELI ONLINE PADA FACEBOOK MARKETPLACE

*Ramzy Yanuar Pribadi  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Suradi Suradi  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Dewi Hendrawati  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Arus Globalisasi yang saat ini menghasilkan salah satu perkembangan signifikan sekarang adalah transaksi jual beli secara online atau E-Commerce. Transaksi elektronik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penggunaan e-commerce melibatkan pihak-pihak yang terkait seperti penjual atau merchant yang menawarkan sebuah produk di internet sebagai pelaku atau konsumen. Rekening bersama merupakan transaksi yang dilakukan secara online melalui perantara atau pihak ketiga. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui lebih lanjut bagaimana keabsahan perjanjian jual beli online melalui rekening bersama dan perlindungan hukum bagi penjual maupun pembeli yang melakukan transaksi. Hasil penelitian yang dilakukan penulis menunjukan bahwa keabsahan perjanjian dalam jual beli yang dilakukan secara online dengan melalui rekber tetap sah selama proses terjadinya jual beli tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku tercantum pada ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata. Penjual dan pembeli yang melakukan transaksi dengan menggunakan rekening bersama tetap dilindungi sesuai yang tercantum pada Pasal 4 sampai 7 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Fulltext View|Download
Keywords: Perjanjian Jual Beli; E-commerce; Rekening Bersama

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.