skip to main content

IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA BATAM NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK

*Risandhy Tegar Aditama  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Untung Sri Hardjanto  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Untung Dwi Hananto  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Merokok di Kota Batam diatur di dalam Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Kawasan Tanpa Rokok. Merokok disamping menimbulkan dampak negatif terhadap perokok itu sendiri, merokok juga menimbulkan dampak terhadap perokok pasif. Interaksi antara perokok aktif dengan perokok pasif ini biasanya terjadi di tempat-tempat umum, seperti misalnya mall, terminal, pelabuhan, dll. Di tempat-tempat seperti ini, tidak ada pembatas antara ruangan yang diperuntukkan bagi perokok dengan yang bukan perokok, sehingga asap yang dikeluarkan akan terhisap tidak hanya oleh perokok itu sendiri tetapi juga juga oleh orang lain yang berada di sana. Hal ini menimbulkan permasalahan Bagaimana Perwujudan Kawasan Tanpa Rokok khususnya di Tempat Umum dan hambatan yang terdapat dalam pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok. Metode Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu meneliti bahan pustaka. Spesifikasi penelitian ini adalah deskripsi-analitis. Data yang sudah diperoleh, dilakukan analisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian perwujudan Kawasan Tanpa Rokok di tempat umum Kota Batam, Tempat umum terdiri dari Mall, plaza, supermarket, department store, restoran, café, time-zone, stadion, bioskop, auditorium, sport hall, hotel, bandara, pelabuhan, dan lainnya. Dinas Kesehatan melakukan upaya persuasif yaitu upaya yang dilakukan dengan melalui sosialisasi, pengarahan, dan ajakan. Dalam perwujudan  Kawasan Tanpa Rokok muncul hambatan-hambatan yang dihadapi oleh Dinas Kesehatan Kota Batam baik dari factor internal maupun eksternal. Faktor internal terdiri dari kurang optimalnya sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok dan penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok yang berupa sanksi pidana terhadap pelanggar KTR belum dilaksanakan dikarenakan belum dikeluarkannya surat untuk melaksanakan penegakan sanksi pidana, masalah yang berasal dari factor eksternal yaitu Tingkat kepatuhan masyarakat masih kurang baik dan sulitnya mengubah perilaku bagi perokok di Kawasan Tanpa Rokok. Upaya untuk mematuhi Kawasan Tanpa Rokok Pemerintah Daerah Kota Batam dapat memberikan sanksi administratif berupa sanksi tertulis, sanksi lisan, pembekuan izin, pencabutan izin dan penarikan produk dan sanksi pidana berupa pidana kurungan atau denda. Solusi dari hambatan yang timbul ialah pihak Dinas Kesehatanlebih mensosialisasikan tentang kawasan tanpa rokok dan secepatnya melaksanakan penindakan sanksi pidana terhadap pelanggar kawasan tanpa rokok.
Fulltext View|Download
Keywords: Implementasi; Peraturan Daerah Kota Batam; Kawasan Tanpa Rokok

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.