skip to main content

PELAKSANAAN PERKAWINAN ANAK DI BAWAH UMUR (Studi Implementasi Pasal 26 Ayat (1) Huruf c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Terhadap Pemberian Dispensasi Kawin di Kabupaten Gunungkidul)

*Husni Kurniawati  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Yunanto Yunanto  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Herni Widanarti  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Perkawinan dapat dilakukan apabila telah memenuhi syarat materil maupun syarat formil. Pada salah satu syarat materil, perkawinan dapat dilakukan jika kedua pihak telah mencapai usia minimal yang telah ditentukan. Dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan, batas usia minimal adalah 16 (enam belas) tahun bagi perempuan dan 19 (sembilan belas) tahun bagi laki-laki. Kemudian setelah keluarnya Putusan MK Nomor 22/PUU-XV/2017 dan direvisinya Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan, batas usia minimal perkawinan dinaikkan menjadi 19 (sembilan belas) tahun. Ketentuan mengenai batas usia minimal tersebut dapat disimpangi, yaitu apabila kedua belah pihak atau salah satu pihak belum mencapai usia tersebut, maka dapat mengajukan permohonan dispensasi kawin pada pengadilan yang bersangkutan. Di Kabupaten Gunungkidul, pengajuan permohonan dispensasi kawin untuk dapat dikatakan cukup banyak. Penyebabnya adalah karena sang anak telah hamil terlebih dahulu dimana dipicu oleh beberapa hal. Selain itu kurangnya informasi pada masyarakat mengenai dinaikkannya batas usia perkawinan menjadi 19 (sembilan belas) tahun juga mempengaruhi banyaknya permohonan yang diajukan. Pengajuan permohonan dispensasi kawin diajukan oleh orang tua anak yang hendak dinikahkan ke pengadilan yang bersangkutan. Padahal dalam Pasal 26 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak disebutkan bahwa orang tua wajib mencegah terjadinya perkawinan anak dibawah umur. Berdasarkan hasi penelitian pasal tersebut bukan merupakan pasal yang bertentangan melainkan justru berkesinambungan. Pasal tersebut merupakan bentuk pencegahan sebagai kewajiban dari orang tua, maka apabila telah terjadi hal yang mendesak dan harus dinikahkan maka orang tua dapat mengajukan permohonan dispensasi kawin. Permohonan diajukan oleh orang tua karena sang anak belum cakap bertindak. Dalam mengabulkan permohonan dispensasi kawin hakim harus memperhatikan aspek perlindungan anak yang tercantum dalam PERMA Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin dan memastikan hak-hak anak terpenuhi. Pertimbangan hakim yang digunakan adalah demi kebaikan anak dan kemaslahatan bersama. Pasal tersebut tidak dapat dijadikan sebagai pertimbangan hakim dalam mengeluarkan penetapan terhadap dispensasi nikah, karena tidak terdapat hubungan, akan tetapi dapat dijadikan sebagai pertimbangan nasehat bagi orang tua. Selain itu menurut penulis dapat dijadikan pertimbangan bilamana alasan yang digunakan untuk mengajukan permohonan dispensasi nikah adalah bukan karena hal yang mendesak.
Fulltext View|Download
Keywords: Perkawinan; Dispensasi Kawin; Anak

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.