BibTex Citation Data :
@article{DLJ27030, author = {Andre Wahyu Nugroho and Untung Dwi Hananto and Indarja Indarja}, title = {TUGAS DAN WEWENANG INSPEKTORAT DAERAH DALAM RANGKA PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA DI KABUPATEN BLORA}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {9}, number = {2}, year = {2020}, keywords = {Inspektorat Daerah; Pengawasan; Pemerintahan Desa}, abstract = { Inspektorat Daerah Kabupaten Blora merupakan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang bertugas membantu kepala daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk pemerintahan desa didalamnya. Berdasarkan hasil penelitian, Inspektorat Daerah Kabupaten Blora dibentuk melaui Peraturan Bupati Blora Nomor 62 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Blora. Dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa, Inspektorat Daerah berpedoman pada Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaran Pemerintahan Desa. Tujuan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan desa yaitu untuk mewujudkan tata pemerintahan yang bersih, efektif, dan efisien. Hasil pengawasan tersebut akan dituangkan dalam laporan hasil pengawasan yang nantinya akan disampaikan kepada Bupati. }, issn = {2540-9549}, pages = {272--285} doi = {10.14710/dlj.2020.27030}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/27030} }
Refworks Citation Data :
Inspektorat Daerah Kabupaten Blora merupakan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang bertugas membantu kepala daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk pemerintahan desa didalamnya. Berdasarkan hasil penelitian, Inspektorat Daerah Kabupaten Blora dibentuk melaui Peraturan Bupati Blora Nomor 62 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Blora. Dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa, Inspektorat Daerah berpedoman pada Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaran Pemerintahan Desa. Tujuan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan desa yaitu untuk mewujudkan tata pemerintahan yang bersih, efektif, dan efisien. Hasil pengawasan tersebut akan dituangkan dalam laporan hasil pengawasan yang nantinya akan disampaikan kepada Bupati.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)