skip to main content

TUGAS DAN WEWENANG INSPEKTORAT DAERAH DALAM RANGKA PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA DI KABUPATEN BLORA

*Andre Wahyu Nugroho  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Untung Dwi Hananto  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Indarja Indarja  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Inspektorat Daerah Kabupaten Blora merupakan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang bertugas membantu kepala daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk pemerintahan desa didalamnya. Berdasarkan hasil penelitian, Inspektorat Daerah Kabupaten Blora dibentuk melaui Peraturan Bupati Blora Nomor 62 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Blora. Dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa, Inspektorat Daerah berpedoman pada Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaran Pemerintahan Desa. Tujuan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan desa yaitu untuk mewujudkan tata pemerintahan yang bersih, efektif, dan efisien. Hasil pengawasan tersebut akan dituangkan dalam laporan hasil pengawasan yang nantinya akan disampaikan kepada Bupati.

Fulltext View|Download
Keywords: Inspektorat Daerah; Pengawasan; Pemerintahan Desa

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.