skip to main content

PEMBUKTIAN DENGAN ALAT BUKTI AKTA DIBAWAH TANGAN DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI SEMARANG

*Ninung Rusalia Hikmah  -  Program Studi S-1 IlmuHukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Marjo Marjo  -  Program Studi S-1 IlmuHukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Lapon Tukan Leonard  -  Program Studi S-1 IlmuHukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Pembuktian merupakan suatu tahap yang penting dalam persidangan perkara perdata. Pada tahap pembuktian para pihak diberi kesempatan untuk menunjukkan kebenaran terhadap fakta-fakta hukum yang menjadi sengketa. Ada bermacam –macam alat bukti pada proses pembuktian dalam hukum acara perdata, salah satunya adalah alat bukti tulisan/surat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksaan pembuktian dengan alat bukti akta di bawah tangan dalam proses pemeriksaan perkara perdata, untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menentukan kekuatan akta di bawah tangan terhadap perkara perdata dalam siding pemeriksaan perkara perdata, untuk mengetahui hambatan dalam pelaksanaan pembuktian dengan alat bukti akta di bawah tangan dalam proses pemeriksaan perkara perdata dan upaya mengatasinya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, dengan spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis. Metodeanalisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, penelitian dilakukan di Pengadilan Negeri Semarang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekuatan pembuktian akta di bawah tangan dalam perkara perdata, sepanjang akta di bawah tangan tidak disangkal atau dipungkiri oleh para pihak maka akta di bawah tangan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan akta otentik, sedangkan apabila kebenaran tanda tangan dalam akta di bawah tangan disangkal akan kebenarannya maka akta tersebut harus dibuktikan kebenarannya dengan menggunakan alat bukti lain dan pihak yang mengajukan surat perjanjian tersebut diwajibkan untuk membuktikan kebenaranpenandatanganatauisiaktatersebut. Pelaksanaan pembuktian dengan alat bukti bukti akta di bawah tangan dilaksanakan atau diajukan pada saat sidang acara pembuktian. Dalam pelaksanaannya Hakim mempertimbangkan dari alat-alat bukti yang diajukan serta mempertimbangkan dari riwayat isi perjanjian akta di bawah tangan. Hambatan dalam pelaksanaan akta di bawah tangan yaitu jika akta di bawah tangan pembuktiannya kurang lengkap dan tidak disertai dengan alat-alat bukti.
Fulltext View|Download
Keywords: Pembuktian; Akta di Bawah Tangan; Perkara Perdata; Pengadilan Negeri Semarang

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.