skip to main content

PELAKSANAAN EKSEKUSI PENGOSONGAN RUMAH PADA PENGADILAN NEGERI SURAKARTA

*Nabila Pramesti Shonigiya  -  Program Studi S-1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Marjo Marjo  -  Program Studi S-1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Lapon Tukan Leonard  -  Program Studi S-1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Pelaksanaan putusan hakim atau eksekusi pada hakikatnya merupakan realisasi dari kewajiban pihak yang bersangkutan (dikalahkan) untuk memenuhi prestasi yang tercantum dalam putusan hakim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dimana pihak yang dikalahkan dengan keinginannya sendiri secara sukarela melaksanakan isi putusan hakim tersebut sesuai dengan amar atau dictum putusan. Jika pihak yang dikalahkan tidak melaksanakan isi putusan hakim secara sukarela maka eksekusi sebagai pilihan hukum yang mau tidak mau harus dijalankan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang melatar belakangi eksekusi pengosongan rumah, mengetahui pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah di Pengadilan Negeri Surakarta dan mengetahui hambatan dalam eksekusi pengosongan rumah serta bagaimana upaya mengatasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Metode pengumpulan data yang dilakukan penulis dengan meneliti data sekunder dan data primer. Metode yang digunakan dalam menganalisis dan mengolah data-data yang terkumpul adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menyebutkan bahwa faktor-faktor yang dapat melatar belakangi eksekusi pengosongan rumah berasal dari putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach) dan hak tanggungan sehingga pada hak tanggungan ini dapat dilakukan dengan cara penjualan lelang. Pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah pada Pengadilan Negeri Surakarta diawali mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan, selanjutnya Ketua Pengadilan akan merujuk juru sita untuk melaksanakan jalannya eksekusi yang diawali dengan aanmaning kepada pihak yang kalah, sita eksekusi, Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan surat perintah eksekusi (surat penetapan) yang kemudian panitera atau juru sita yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri dapat segera melaksanakan eksekusi. Hambatan yang timbul dalam pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah yang menghalangi kelancaran proses eksekusi tersebut bukan hanya berasal dari luar (non yuridis), namun dalam teknis yuridisnya memang terkadang para pihak dapat memanfaatkan upaya-upaya hukum yang lazim terjadi untuk menghambat atau berusaha menggagalkan adanya eksekusi.
Fulltext View|Download
Keywords: Eksekusi; Pengosongan Rumah; Jurusita; Pengadilan Negeri

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.