*Ira Soniawati
-
Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Rofah Setyowati
-
Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Budiharto Budiharto
-
Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Abstract
Tujuan diadakannya penelitian ini yaitu: 1) Untuk menganalisis secara yuridis penyelesaian sengketa perbankan syariah menurut UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. 2) Untuk meneliti wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam menyelesaikan sengketa pembiayaan antara Nasabah dan Bank Syariah. Penulisan karya tulis ilmiah ini dilakukan dengan menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang (statue approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Analisis data yang dilakukan setelah memperoleh data sebagaimana disebutkan di atas adalah analisis deskriptif-analitis.Berdasarkan hasil penelitian di dapatkan bahwa: Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) adalah lembaga yang memiliki wewenang memutus sengketa konsumen berdasarkan Undang Undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) 2) Penyelesaian sengketa konsumen lembaga keuangan secara khusus telah diatur berdasarkan POJK No.1/2013. Dengan demikian peraturan yang berlaku dalam penyelesaian sengketa nasabah tidak merujuk kepada BPSK, melainkan pada POJK. Hal tersebut disebabkan bahwa POJK diatas merupakan lex specialis bagi konsumen jasa keuangan.