skip to main content

PENEGAKAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL TERKAIT PENGGUNAAN EXPANDING BULLET DALAM KONFFLIK BERSENJATA ANTARA ISRAEL DENGAN PALESTINA

*Vikri Trias Wirottama  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Joko Setiyono  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Peni Susetyorini  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Penggunaan senjata merupakan hal yang wajar dalam konflik. Namun dalam setiap konflik tersebut terdapat senjata yang diperbolehkan dan senjata yang tidak diperbolehkan untuk dipergunaan. Salah satu peluru yang dilarang tersebut adalah expanding bullet, peluru tersebut dilarang karena alasan kemanusiaan. Peluru tersebut dibuat dengan tujuan untuk membuat luka yang lebar dan tidak tembus seperti peluru konvensional lainnya seperti pada konflik yang terjadi antara Israel dengan Palestina. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penggunaan “Expanding Bullet” melanggar Hukum Humaniter Internasional dan mengetahui mekanisme penegakan Hukum Humaniter Internasional. Penggunaan expanding bullet merupakan pelanggaran terhadap Hukum Humaniter Internasional. Secara luas sekali dalam Pasal 22 Hague Regulations dicantumkan prinsip dari pemakaian senjata. Pasal tersebut menyatakan bahwa: “Hak belligerent untuk memilih alat untuk melukai lawan adalah terbatas.” Mekanisme penegakan Hukum Humaniter Internasional terhadap kasus penggunaan expanding bullet yang melibatkan Israel dan Palestina  melalui Mahkamah Pidana Internasional (ICC) sebagai lembaga penegakan hukum.
Fulltext View|Download
Keywords: Konflik Bersenjata; Expanding Bullets; Hukum Humaniter Internasional

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.