skip to main content

KEWAJIBAN PERPAJAKAN PENAYANG IKLAN (PUBLISHER) GOOGLE ADSENSE

*Mirza Ramadhan  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
F.C. Susila Adiyanta  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Nabitatus Sa'adah  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Manusia selalu berusaha untuk memenuhi segala kebutuhan materil. Saat ini kebutuhan materil tersebut bisa didapatkan dengan uang dan salah satu cara mendapatkan uang adalah dengan berbisnis, Dengan semakin berkembangnya teknologi, sebuah bisnis dapat dilakukan dengan bantuan teknologi internet. Adsense merupakan program periklanan di internet yang menyediakan kesempatan bagi para pemilik website atau blogger untuk mendapatkan uang dengan menayangkan iklan adsense di website miliknya dengan harapan diklik oleh pengunjung website sehingga pemilik website atau blogger mendapatkan penghasilan. Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui kewajiban perpajakan apa saja yang dibebankan pada website atau blogger yang berprofesi sebagai penayang iklan google adsense. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penayang iklan google adsense merupakan subjek pajak PPh Pasal 23 yang mendapatkan penghasilan dari google adsense yang merupakan objek pajak yang dapat meningkatkan penerimaan negara.
Fulltext View|Download
Keywords: Kewajiban Perpajakan; Penayang Iklan (Publisher) Google Adsense; Blogger

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.