skip to main content

TINJAUAN TERHADAP PENJATUHAN SANKSI YANG DIBERIKAN PENGUSAHA TERHADAP PEKERJA YANG MENGUNDURKAN DIRI SEBELUM BERAKHIRNYA MASA KONTRAK (STUDI PT. BANK MANDIRI (PERSERO), TBK PUSAT PALANGKA RAYA)

*Venia Miranda Dewi Hascaryo  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Solechan Solechan  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Nabitatus Sa’adah  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Penjatuhan sanksi sangat berperan penting dalam dunia pekerjaan. Penjatuhan sanksi yang diberikan perusahaan terhadap pekerja yang mengundurkan diri sebelum berakhirnya masa kontrak tidak semuanya sama. Penjatuhan sanksi yang diberikan dapat dilihat apabila pekerja tersebut melakukan kesalahan, pelanggaran, dan bahkan sampai merugikan perusahaan akan dikenakan atau diberikan sanksi dan denda sesuai dengan apa yang sudah menjadi peraturan di Bank Mandiri dan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam hal pemberian kewenangan untuk menjatuhkan sanksi terhadap pekerja yang mengundurkan diri sebelum berakhirnya masa kontrak pada Bank Mandiri telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemberian sanksi kepada pekerja yang mengundurkan diri diwajibkan untuk mengganti ganti rugi sesuai dengan denda yang sudah ditentukan pada masing-masing bagian pekerjaan. Upaya yang dapat dilakukan oleh Bank Mandiri untuk mendapatkan haknya terkait dengan pekerja yang mengundurkan diri sebelum berakhirnya masa kontrak yaitu dengan cara pengusaha hanya menginginkan pertanggung jawaban dari pekerja sesuai dengan perjanjian kerja yang sudah disepakati dan ditanda tangani oleh pekerja.

Fulltext View|Download
Keywords: Penjatuhan Sanksi; Mengundurkan Diri; Kontrak; PT. Bank Mandiri

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.