BibTex Citation Data :
@article{DLJ26283, author = {Venia Miranda Dewi Hascaryo and Solechan Solechan and Nabitatus Sa’adah}, title = {TINJAUAN TERHADAP PENJATUHAN SANKSI YANG DIBERIKAN PENGUSAHA TERHADAP PEKERJA YANG MENGUNDURKAN DIRI SEBELUM BERAKHIRNYA MASA KONTRAK (STUDI PT. BANK MANDIRI (PERSERO), TBK PUSAT PALANGKA RAYA)}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {9}, number = {1}, year = {2020}, keywords = {Penjatuhan Sanksi; Mengundurkan Diri; Kontrak; PT. Bank Mandiri}, abstract = { Penjatuhan sanksi sangat berperan penting dalam dunia pekerjaan. Penjatuhan sanksi yang diberikan perusahaan terhadap pekerja yang mengundurkan diri sebelum berakhirnya masa kontrak tidak semuanya sama. Penjatuhan sanksi yang diberikan dapat dilihat apabila pekerja tersebut melakukan kesalahan, pelanggaran, dan bahkan sampai merugikan perusahaan akan dikenakan atau diberikan sanksi dan denda sesuai dengan apa yang sudah menjadi peraturan di Bank Mandiri dan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam hal pemberian kewenangan untuk menjatuhkan sanksi terhadap pekerja yang mengundurkan diri sebelum berakhirnya masa kontrak pada Bank Mandiri telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemberian sanksi kepada pekerja yang mengundurkan diri diwajibkan untuk mengganti ganti rugi sesuai dengan denda yang sudah ditentukan pada masing-masing bagian pekerjaan. Upaya yang dapat dilakukan oleh Bank Mandiri untuk mendapatkan haknya terkait dengan pekerja yang mengundurkan diri sebelum berakhirnya masa kontrak yaitu dengan cara pengusaha hanya menginginkan pertanggung jawaban dari pekerja sesuai dengan perjanjian kerja yang sudah disepakati dan ditanda tangani oleh pekerja. }, issn = {2540-9549}, pages = {17--28} doi = {10.14710/dlj.2020.26283}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/26283} }
Refworks Citation Data :
Penjatuhan sanksi sangat berperan penting dalam dunia pekerjaan. Penjatuhan sanksi yang diberikan perusahaan terhadap pekerja yang mengundurkan diri sebelum berakhirnya masa kontrak tidak semuanya sama. Penjatuhan sanksi yang diberikan dapat dilihat apabila pekerja tersebut melakukan kesalahan, pelanggaran, dan bahkan sampai merugikan perusahaan akan dikenakan atau diberikan sanksi dan denda sesuai dengan apa yang sudah menjadi peraturan di Bank Mandiri dan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam hal pemberian kewenangan untuk menjatuhkan sanksi terhadap pekerja yang mengundurkan diri sebelum berakhirnya masa kontrak pada Bank Mandiri telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemberian sanksi kepada pekerja yang mengundurkan diri diwajibkan untuk mengganti ganti rugi sesuai dengan denda yang sudah ditentukan pada masing-masing bagian pekerjaan. Upaya yang dapat dilakukan oleh Bank Mandiri untuk mendapatkan haknya terkait dengan pekerja yang mengundurkan diri sebelum berakhirnya masa kontrak yaitu dengan cara pengusaha hanya menginginkan pertanggung jawaban dari pekerja sesuai dengan perjanjian kerja yang sudah disepakati dan ditanda tangani oleh pekerja.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)