BibTex Citation Data :
@article{DLJ26184, author = {Jaka Sena Prakarsa and Budi Santoso and Sartika Nanda Lestari}, title = {DINAMIKA LADA HITAM LAMPUNG SEBAGAI SALAH SATU INDIKASI GEOGRAFIS PROVINSI LAMPUNG MENURUT UNDANG-UNDANG NO.20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {8}, number = {4}, year = {2019}, keywords = {Dinamika Lada Hitam Lampung; Indikasi Geografis; Lada Hitam Lampung}, abstract = { Lada Hitam Lampung terdaftar sebagai salah satu Indikasi Geografis yang ada di Indonesia dengan Nomor Sertifikat ID G 000000042 tertanggal 2 Mei 2016.Perlindungan Indikasi Geografis bertujuan untuk melindungi kekhasan dari pemalsuan atau pemanfaatan yang tidak seharusnya sekaligus memberi kesempatan dan perlindungan kepada masyarakat wilayah penghasil produk untuk mendapatkan manfaat yang maksimal, hal tersebut juga diharapkan masyarakat Lampung dengan terdaftarnya Lada Hitam sebagai Indikasi Geografis. Atas hal tersebut , maka skripsi ini akan mengkaji eksistensi Lada Hitam Lampung setelah terdaftar sebagai Indikasi Geografis dari Provinsi Lampung dan perlindungan hukum yang dapat diberikan, apabila Eksistensi Lada Hitam Lampung berkurang. Penelitian ini disusun dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang mendasarkan pada penerapan prinsip-prinsip dan asas-asas hukum terhadap norma-norma atau peraturan-peraturan hukum positif. Penelitian ini meneliti bahan pustaka atau data sekunder seperti undang-undang, buku, jurnal, maupun hasil karya dari kalangan hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa eksistensi Lada Hitam Lampung cenderung mengalami penurunan dan sedang dalam tahap kritis, meskipun dikatakan mengalami penurunan dalam berbagai bidang, Lada Hitam Lampung masih tetap diakui dan eksis sebagai salah satu Indikasi Geografis dari Provinsi Lampung, dan masih tetap dilindungi oleh hukum sebagai Indikasi Geografis sepanjang kenyataan nya masih ada, dan reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan Indikasi Geografis masih sesuai dengan buku persyaratan nya. Dibutuhkannya tindakan dalam mengatasi permasalahan Lada Hitam Lampung yang semakin hari semakin mengalami penurunan meski telah terdaftar sebagai salah satu Indikasi Geografis, diperlukan langkah-langkah positif yang harus dilakukan Pemerintah bersama-sama masyarakat seperti melakukan pemberdayaan petani, pemberian pengetahuan tentang Lada Hitam secara luas dan menyeluruh, melakukan kerjasama dengan luar negeri berkaitan dengan ekspor impor, bekerjasama dengan pihak yang dapat membantu dalam kebutuhan teknologi dan bantuan teknis, serta mencari cara untuk meningkatkan harga lada di pasar nasional maupun internasional. Sehingga manfaat yang besar dari Lada Hitam Lampung dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat. }, issn = {2540-9549}, pages = {2572--2591} doi = {10.14710/dlj.2019.26184}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/26184} }
Refworks Citation Data :
Lada Hitam Lampung terdaftar sebagai salah satu Indikasi Geografis yang ada di Indonesia dengan Nomor Sertifikat ID G 000000042 tertanggal 2 Mei 2016.Perlindungan Indikasi Geografis bertujuan untuk melindungi kekhasan dari pemalsuan atau pemanfaatan yang tidak seharusnya sekaligus memberi kesempatan dan perlindungan kepada masyarakat wilayah penghasil produk untuk mendapatkan manfaat yang maksimal, hal tersebut juga diharapkan masyarakat Lampung dengan terdaftarnya Lada Hitam sebagai Indikasi Geografis. Atas hal tersebut , maka skripsi ini akan mengkaji eksistensi Lada Hitam Lampung setelah terdaftar sebagai Indikasi Geografis dari Provinsi Lampung dan perlindungan hukum yang dapat diberikan, apabila Eksistensi Lada Hitam Lampung berkurang. Penelitian ini disusun dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang mendasarkan pada penerapan prinsip-prinsip dan asas-asas hukum terhadap norma-norma atau peraturan-peraturan hukum positif. Penelitian ini meneliti bahan pustaka atau data sekunder seperti undang-undang, buku, jurnal, maupun hasil karya dari kalangan hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa eksistensi Lada Hitam Lampung cenderung mengalami penurunan dan sedang dalam tahap kritis, meskipun dikatakan mengalami penurunan dalam berbagai bidang, Lada Hitam Lampung masih tetap diakui dan eksis sebagai salah satu Indikasi Geografis dari Provinsi Lampung, dan masih tetap dilindungi oleh hukum sebagai Indikasi Geografis sepanjang kenyataan nya masih ada, dan reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan Indikasi Geografis masih sesuai dengan buku persyaratan nya. Dibutuhkannya tindakan dalam mengatasi permasalahan Lada Hitam Lampung yang semakin hari semakin mengalami penurunan meski telah terdaftar sebagai salah satu Indikasi Geografis, diperlukan langkah-langkah positif yang harus dilakukan Pemerintah bersama-sama masyarakat seperti melakukan pemberdayaan petani, pemberian pengetahuan tentang Lada Hitam secara luas dan menyeluruh, melakukan kerjasama dengan luar negeri berkaitan dengan ekspor impor, bekerjasama dengan pihak yang dapat membantu dalam kebutuhan teknologi dan bantuan teknis, serta mencari cara untuk meningkatkan harga lada di pasar nasional maupun internasional. Sehingga manfaat yang besar dari Lada Hitam Lampung dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)