skip to main content

PENENTUAN CRIMES AGAINST HUMANITY OLEH DEWAN KEAMANAN PBB DALAM KASUS LAURENT GBAGBO DI PANTAI GADING

*Veryantoyo Eka Yunanda  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Joko Priyono  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Nuswantoro Dwiwarno  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Konflik bersenjata non-internasional yang terjadi pasca pemilihan umum pada tahun 2010 di Pantai Gading merupakan permasalahan yang serius. Laurent Gbagbo sebagai mantan Presiden dan salah satu orang paling berkuasa di Pantai Gading, diduga melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan melalui pasukan pertahanan dan keamanan, milisi, tentara bayaran, dan organisasi pemuda yang menimbulkan beban serius ditujukan kepada penduduk sipil. Oleh karena itu Dewan Keamanan PBB sebagai salah satu organ utama PBB memiliki tugas, fungsi serta kewenangan dalam memelihara perdamaian dan keamanan internasional, bergerak berdasarkan Piagam PBB dapat menentukan unsur-unsur kejahatan terhadap kemanusiaan melalui konflik yang terjadi, serta penentuan ketidakmauan dan ketidakmampuan negara Pantai Gading oleh Dewan Keamanan dalam mengadili orang yang paling bertanggungjawab atas konflik yang terjadi, melihat hal ini penulis tertarik untuk melakukan penelitian. Dalam menjawab pertanyaan tersebut, digunakan metode penelitian hukum normatif. Data penelitian bersumber dari data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka dan spesifikasi penelitian secara deskriptif analitis. Dari hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat fakta-fakta di Pantai Gading dalam pemenuhan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh Laurent Gabgbo beserta pasukan pendukungnya. Dewan Keamanan menemukan unsur-unsur kejahatan terhadap kemanusiaan melalui perencanaan terhadap serangan meluas atau sistematik ditujukan kepada penduduk sipil yang dilakukan oleh Laurent Gbagbo beserta pasukan pendukungnya. Dilanjutkan dengan perbandingan pengadilan Slobodan Milosevic di International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia (ICTY) dan Ferdinand Nahimana di International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR) menghasilkan kesamaan unsur-unsur kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh Laurent Gbagbo di Pantai Gading. Dewan Keamanan dapat meneruskan kasus tersebut kepada Penuntut Umum sebagai pelimpahan wewenang di lembaga pengadilan pidana internasional. Penentuan ketidakmauan atau ketidakmampuan oleh Dewan Keamanan menyatakan Pantai Gading tidak memiliki niat untuk membawa orang yang bersangkutan kepada keadilan dan berketidakmampuan dalam mengadili Laurent Gbagbo menggunakan hukum nasionalnya, diakibatkan karena konflik  berkepanjangan, ketegangan politik, serta ketidakberfungsian secara total sistem yudisial di Pantai Gading, sehingga lembaga pengadilan pidana internasional sebagai pelengkap dapat menjalankan yurisdiksinya atas konflik tersebut.
Fulltext View|Download
Keywords: Kejahatan Terhadap Kemanusiaan; Dewan Keamanan PBB; Laurent Gbagbo di Pantai Gading

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.