skip to main content

IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN MEREK DI INDONESIA (STUDI KASUS TERHADAP PEMALSUAN MEREK JAMU AYAM MBAH JOYO DI YOGYAKARTA)

*Luci Andika Pratama  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Rinitami Njatrijani  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Sartika Nanda Lestari  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis jawaban atas dua hal yaitu pertama, bentuk perlindungan hukum terhadap merek di Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua implementasi perlindungan hukum atas kasus pemalsuan merek jamu mbah joyo menurut UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis.Metode penelitian yang digunakan dengan pendekatan yuridis normatif, dan bersifat deskriptif analisis dimaksudkan untuk menggambarkan berbagai permasalahan secara utuh dan menyeluruh. Pendekatan yuridis normatif langkah yang dilakukan dengan metode penafsiran hukum sebagai andalannya, penafsiran hukum yang dimaksud merupakan penafsiran gramatikal, autentikal, sistemik untuk menyusun struktur asas norma dan menganalisa hukum atas merek. Penelitian diawali dengan melakukan inventasrisasi permasalahan hukum, wawancara dan analisis serta kesimpulan khususnya peraturan perundang-undangan yang mengatur merek dan indikasi geografis.Hasil penelitian yang ditemukan mengenai bentuk perlindungan hukum atas merek di Indonesia dibedakan menjadi dua Preventif dan Represif. Preventif dapat dilakukan dengan cara pendaftaran merek ke Direktorat Jendaral Kekayaan Intelektual (KI) dengan prosedur yang ditentukan Pasal UU Merek dan Indikasi Geografis, Sedangkan secara represif apabila telah terjadi pelanggaran hak atas merek dapat diselesai kan melalui alternatif penyelesain sengketa, lembaga abritase serta pengadilan melalui gugatan ganti rugi dan tuntutan pidana jika terdapat adanya pelanggaran merek pada persamaan pada pkpknya atau keseluruhan, dan penegasan kewenangan hakim dan Menteri Hukum Hak Asasi Manusia.Implementasi perlindungan hukum atas kasus pemalsuan merek Jamu Mbah Joyo menurut UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis. Karena pemalsuan mempunyai persamaan pada pokoknya maka penyelesaian dilakukan dengan cara gugatan perdata dan tuntutan pidana sesuai dengan UU Merek serta dapat diselesaikan melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa. Sedangkan solusi yang ditawarkan memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya pendaftaran merek, menumbuhkan kesadaran hukum kepada masyarakat, memangkas birokrasi dalam proses pendaftaran merek dan memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat tentang proses pendaftaran merek. Di sisi lain perjanjian Internasional bidang kekayaan intelektual lebih di sinergikan dengan peraturan nasional, serta penegak hukum dan pemerintah termasuk konsultan kekayaan intelektual memberikan kepastian hukum.

Fulltext View|Download
Keywords: Merek; Pemalsuan Merek; Merek Jamu Ayam Mbah Joyo di Yogyakarta

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.