skip to main content

FAKTISITAS SIFAT FINAL DAN MENGIKAT PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI DENGAN MENAMBAH INSTRUMEN HUKUM JUDICIAL ORDER DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR

*Salsabilla Akbar  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Retno Saraswati  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Fifiana Wisnaeni  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang memiliki kewenangan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memiliki sifat putusan final dan mengikat, namun pada kenyataanya fakta menunjukan bahwa putusan final dan mengikat sering tidak direspon positif oleh organ penyelenggara negara sehingga putusan tersebut tidak dapat terlaksana. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan bagaimana faktisitas hukum sifat putusan Mahkamah Konstitusi dan memaparkan serta menganalisa pentingnya penambahan instrument hukum judicial order pada putusan Mahkamah Konstitusi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, metode pengumpulan data deskriptif analitis dengan teknik pengumpulan data dengan cara studi pustaka untuk memperoleh data sekunder, teknik analisis data menggunakan cara analisis kulitatif yaitu data diperoleh, dipilih, dan disusun secara sistematis.  

Kesimpulan dari penelitian ini adalah putusan Mahkamah Konstitusi memiliki sifat putusan final dan mengikat yang telah diatur pada Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik indonesia Tahun 1945 yang ditegaskan kembali dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Adanya faktisitas hukum dari sifat putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak dapat terlaksana dikarenakan adanya pergeseran varian putusan Mahakamah Konstitusi sehingga mengakibatkan perlunya tindak lanjut oleh penyelenggara negara agar putusan dapat terlaksana. Permasalahan tidak telaksananya putusan akibat tidak ada tindak lanjut organ peyelenggara pemerintah membuat Mahkamah Konstitusi memerlukan penambahan instrument hukum judicial order dalam putusan Mahkamah Konstitusi pada pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar sebagai salah satu upaya penyelesaian permasalahan pada putusan Mahakamah Konstitusi.
Fulltext View|Download
Keywords: Sifat Putusan Mahkamah Konstitusi; Faktisitas Hukum; Judicial Order

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.