slot gacor slot gacor hari ini slot gacor 2025 demo slot pg slot gacor slot gacor
UPAYA PERLINDUNGAN KORBAN DALAM LINGKUP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (STUDI PUTUSAN NOMOR: 2044/PID.SUS/2013/PN.JKT.BAR) | Nababan | Diponegoro Law Journal skip to main content

UPAYA PERLINDUNGAN KORBAN DALAM LINGKUP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (STUDI PUTUSAN NOMOR: 2044/PID.SUS/2013/PN.JKT.BAR)

*Natalia Nababan  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
R.B. Sularto  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Ani Purwanti  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Berbagai permasalahan yang memerlukan  perhatian dari pemerintah, diantaranya adalah Perdagangan Orang, hal tersebut menimbulkan banyaknya korban-korban  kejahatan dan berbagai permasalahan maupun kekhawatiran yang terjadi dimasyarakat pada umumnya, baik korban ataupun pihak korban. Dalam penulisan ini penulis menyoroti kasus Perdagangan Orang dari Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 2044/Pid.Sus/2013/PN.Jkt. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui peraturan perundang-undangan terhadap korban Tindak Pidana Perdagangan Orang serta untuk mengetahiu bagaimana pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 2044/Pid.Sus/2013/PN.Jkt.Bar terkait Restitusi Korban. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah Yuridis Normatif yang dilakukan dengan cara meneliti data sekunder seperti Undang-Undang, hasil penelitian, hasil karya dari kalangan hukum beserta buku-buku atau literatur-literatur karya ilmiah. Hasil yang penulis dapat dari penelitian ini adalah bahwa semua peraturan dalam kebijakan formulasi mengenai perlindungan korban sudah ada di Indonesia yang mengamanatkan bahwa setiap orang memiliki hak untuk dilindungi. Namun disamping itu masih saja terjadi kekosongan hukum khususnya pada kasus ini, dimana Hakim memberikan Putusan alternatif antara pidana kurungan atau membayar Restutusi seperti yang tertulis di dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 Pasal 4 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dikarenakan pidana kurungan yang begitu singkat, terpidana lebih memilih untuk pidana kurungan sehingga perlidungan korban untuk mendapatkan Restutusi tidak tercapai.

 

 

Fulltext View|Download
Keywords: Upaya Perlindungan; Perdagangan Orang; Korban

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.