skip to main content

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PENGEROYOKAN OLEH ANAK YANG MENYEBABKAN KEMATIAN DI KABUPATEN WONOSOBO

*Brigita Feby Florentina  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Umi Rozah  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
A.M. Endah Sri Astuti  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Kekerasan yang dilakukan oleh seseorang baik bersama-sama atau pengeroyokan hingga mengakibatkan korban meninggal semakin meningkat dan meresahkan masyarakat serta aparat penegak hukum, bahkan tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa tetapi anak juga terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan. Dalam hal ini permasalahan yang dihadapi ialah mengenai kebijakan kriminal yang berlaku saat ini dan proses penegakan hukumnya serta faktor-faktor penyebab terjadinya pengeroyokan yang dilakukan oleh anak di Kabupaten Wonosobo. Metode yang digunakan adalah socio-legal yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya di masyarakat. Lokasi penelitian berada di Kabupaten Wonosobo yang merupakan wilayah hukum Kepolisian Resor Wonosobo, Kejaksaan Negeri Wonosobo, Pengadilan Negeri Wonosobo, BAPAS Kelas II Magelang dan Desa Ngalian, Kec. Kaliwiro Wonosobo. Sumber data yang digunakan adalah melalui wawancara dan studi kepustakaan, kemudian data dianalisis dengan metode deskripsi analitis. Dari hasil penelitian menunjukan bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya pengeroyokan yang dilakukan oleh anak di Kabupaten Wonosobo adalah kurangnya kasih sayang dan pengawasan orangtua, lingkungan pergaulan, usia yang masih labil, rasa solidaritas dan media massa. Penegakan hukum pada tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh anak yang mengakibatkan korban meninggal di Kabupaten Wonosobo dilakukan tanpa adanya upaya diversi karena ancaman pidananya melebihi ketentuan dalam UU SPPA. Dalam upaya penanggulangan secara preventif maka keluarga berperan memberikan kasih sayang dan perhatian mengenai aktivitas anak. Sekolah juga berperan lebih mengawasi jika terdapat kumpulan pelajar yang diindikasi akan melakukan pengeroyokan sekaligus menindak secara tegas. Aparat penegak hukum dalam upaya preventif ini dengan cara melakukan penyuluhan ke sekolah mengenai tindak pidana yang biasanya dilakukan anak remaja dan ancaman hukumannya yang bertujuan agar pelajar dapat berfikir panjang sebelum melakukan sesuatu perbuatan yang termasuk perbuatan kriminal.
Fulltext View|Download
Keywords: Tinjauan Kriminologis; Tindak Pidana Pengeroyokan; Anak

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.