skip to main content

KRITERIA MEREK TERKENAL DAN PERLINDUNGAN HUKUMNYA DALAM KASUS SKYWORTH GROUP LTD DAN LINAWATY HARDJONO BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH RI NOMOR 32 PK/Pdt.Sus-HKI/2018

*Alya Nuzulul Qurniasari  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Budi Santoso  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Sartika Nanda Lestari  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Pemalsuan merek berimbas pada aspek ekonomi makro. Negara akan kehilangan sektor pajak penjualan dan banyak modal terbang ke luar negeri. Merek tidak hanya sebagai pembeda, namun juga berfungsi sebagai aset perusahaan khususnya merek terkenal. Oleh karenanya, merek terkenal merupakan performance bisnis yang handal dalam meraih keuntungan dan persaingan.Permasalahan penelitian ini yakni seperti apa kriteria merek terkenal menurut UU Merek dan peraturan internasional, perlindungan hukum yang diberikan kepada pemilik merek Skyworth dan bagaimana dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam memutuskan perkara ini.Skyworth merupakan perusahaan terkenal.Untuk melindungi mereknya, Perusahaan Skyworth melakukan pendaftaran untuk kelas 16 pada tahun 2004. Namun pada tahun 2016, Skyworth melakukan pendaftaran untuk barang/jasa kelas 7, 9 dan 11 ditolak oleh Ditjen HKI karena Pihak Linawaty Hardjono telah mendaftarkan merek barang/jasa dengan kelas yang sama tanpa izin Perusahaan Skyworth pada tahun 2006. Metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif.Spesifikasi penelitiannya bersifat deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dengan metode analisis kualitatif. Dari hasil penelitian Merek Skyworth masuk dalam kriteria merek terkenal menurut UU Merek dan peraturan internasional (Konvensi Paris, TRIPs, WIPO). Perlindungan hukum yang digunakan adalah perlindungan hukum preventif dan represif.Dasar Pertimbangan hakim yaitu adanya kekhilafan hakim saat memutus perkara dan pada saat hakim menolak gugatan Penggugat.Saran yang diberikan adalah segera dibuat suatu register merek-merek terkenal sesuai kriteria dalam undang-undang maupun permenkumham, Ditjen HKI harus lebih tegas dalam bertindak terhadap pelaku pelanggaran merek dan sanksi pidana yang dijatuhkan harus setimpal dan sesuai udang-undang.

Fulltext View|Download
Keywords: Perlindungan Hukum; Hak Atas Merek; Merek Terkenal

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.