skip to main content

PRAKTEK PENERAPAN PERMUFAKATAN JAHAT DALAM PASAL 132 AYAT 1 UNDANG - UNDANG NO 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

*Agung Triadami Pranata  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Tindak pidana narkotika saat ini tidak lagi dilakukan secara individu, melainkan melibatkan banyak orang yang secara bersama-sama bersepakat untuk melakukan tindak pidana narkotika. Kesepakatan yang disebut permufakatan jahat ini digantungkan pada tindak pidana yang tidak selesai. Penelitian ini Bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktek penerapan permufakatan jahat dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam menerapkan Permufakatan Jahat dalam Undang-Undang Narkotika pada putusan Nomor 184/Pid.Sus/2016/PN.Tpg. Metode pendekatan yang dipergunakan oleh penulis dalam penulisan hukum ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang akan digunakan dalam penulisan hukum ini adalah deskriptif analitis. Sedangkan seluruh data yang telah terkumpul kemudian diolah dan dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif. Dengan menganalisis data yang telah terkumpul tersebut, kemudian diuraikan dan dihubungkan antara data yang satu dengan data yang lainnya secara sistematis, pada akhirnya disusun atau disajikan dalam bentuk penulisan hukum. Hasil Penelitian ini adalah bagaimana praktek penerapan permufakatan jahat dalam Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika. Pertimbangan hakim mengenai permufakatan jahat dalam putusan yang penulis teliti.

Fulltext View|Download
Keywords: Praktek Penerapan Permufakatan Jahat; Tindak pidana Narkotika

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.