BibTex Citation Data :
@article{DLJ25479, author = {Syavira Rani Arimawati and Budiharto Budiharto and Hendro Saptono}, title = {TANGGUNG JAWAB BANK TERHADAP KERUGIAN NASABAH KARTU DEBIT AKIBAT TAMBAHAN BIAYA ( SURCHARGE ) SAAT MELAKUKAN TRANSAKSI PEMBAYARAN (STUDI PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA )}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {8}, number = {2}, year = {2019}, keywords = {Tanggung Jawab; Bank; Surcharge}, abstract = { Dunia perbankan merupakan hal yang sudah tidak asing dalam kehidupan saat ini. Adanya perbankan telah memberikan pengaruh yang besar terhadap perekonomian suatu negara. Pihak Bank saling berlomba menawarkan fasilitasnya. Salah satu fasilitasnya adalah kemudahan bertransaksi dengan menggunakan kartu debit atau kartu kredit. Penarikan tambahan biaya (surcharge) saat melakukan transaksi pembayaran dengan menggunakan kartu debit yang dilakukan oleh merchant merupakan salah satu hal yang dilarang Bank Indonesia yang dituangkan dalam PBI Nomor 11/11/PBI/2009 Tentang Penyelenggaran Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan kartu. Hal ini dianggap merupakan tindakan yang merugikan sebagaimana dikatakan dalam pasal 8 ayat 2 aturan tersebut. Hubungan hukum antara nasabah dengan bank penerbit kartu debit didasarkan atas dasar perjanjian diantara kedua belah pihak. Perjanjian yang terjadi adalah perjanjian pinjam-meminjam dana yang diatur dalam pasal 1754 KUHperdata dan Perjanjian pemberian kuasa dalam pasal 1792-1819 KUHperdata. Adapun mengenai tanggung jawab yang dilakukan oleh pihak Bank sebagai pihak yang telah diberi kepercayaan oleh nasabah akan dilakukan dalam bentuk memutus perjanjian dengan merchant terkait dan mengembalikan nominal dana nasabah yang dijadikan tambahan biaya (surcharge) . }, issn = {2540-9549}, pages = {1539--1551} doi = {10.14710/dlj.2019.25479}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/25479} }
Refworks Citation Data :
Dunia perbankan merupakan hal yang sudah tidak asing dalam kehidupan saat ini. Adanya perbankan telah memberikan pengaruh yang besar terhadap perekonomian suatu negara. Pihak Bank saling berlomba menawarkan fasilitasnya. Salah satu fasilitasnya adalah kemudahan bertransaksi dengan menggunakan kartu debit atau kartu kredit. Penarikan tambahan biaya (surcharge) saat melakukan transaksi pembayaran dengan menggunakan kartu debit yang dilakukan oleh merchant merupakan salah satu hal yang dilarang Bank Indonesia yang dituangkan dalam PBI Nomor 11/11/PBI/2009 Tentang Penyelenggaran Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan kartu. Hal ini dianggap merupakan tindakan yang merugikan sebagaimana dikatakan dalam pasal 8 ayat 2 aturan tersebut. Hubungan hukum antara nasabah dengan bank penerbit kartu debit didasarkan atas dasar perjanjian diantara kedua belah pihak. Perjanjian yang terjadi adalah perjanjian pinjam-meminjam dana yang diatur dalam pasal 1754 KUHperdata dan Perjanjian pemberian kuasa dalam pasal 1792-1819 KUHperdata. Adapun mengenai tanggung jawab yang dilakukan oleh pihak Bank sebagai pihak yang telah diberi kepercayaan oleh nasabah akan dilakukan dalam bentuk memutus perjanjian dengan merchant terkait dan mengembalikan nominal dana nasabah yang dijadikan tambahan biaya (surcharge).
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)