skip to main content

ANALISIS YURIDIS PENGGUNAAN VIRTUAL CURRENCY SEBAGAI INSTRUMEN INVESTASI DARI SISI HUKUM INTERVASI

*Erlangga Nugraha  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Paramita Prananingtyas  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Sartika Nanda Lestari  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Munculnya virtual currency merupakan akibat dari perkembangan teknologi yang tidak dapat dihindari. Pemerintah yang berwenang di berbagai negara dituntut memberi kepastian hukum bagi virtual currencykarena virtual currency. Kebijakan setiap negara dalam menanggapi virtual currency berbeda-beda, di Amerika Serikat virtual currency sah sebagai alat pembayaran maupun komoditas yang dapat diperjualbelikan, di China virtual currency dilarang sebagai alat pembayaran maupun komoditas yang dapat diperjualbelikan, sedangkan di Indonesia virtual currency dilarang sebagai alat pembayaran, namun sah sebagai komoditas, maka peran Bank Indonesia adalah terus memastikan bahwa virtual currency tidak dipakai sebagai alat pembayaran, sedangkan Otoritas Jasa Keuangan menghadapi investasi bodong yang menawarkan virtual currency sebagai instrumen investasi karena virtual currency masih digemari sebagai komoditas di Indonesia.

Fulltext View|Download
Keywords: Virtual Currency; Hukum Investasi

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.