Munculnya virtual currency merupakan akibat dari perkembangan teknologi yang tidak dapat dihindari. Pemerintah yang berwenang di berbagai negara dituntut memberi kepastian hukum bagi virtual currencykarena virtual currency. Kebijakan setiap negara dalam menanggapi virtual currency berbeda-beda, di Amerika Serikat virtual currency sah sebagai alat pembayaran maupun komoditas yang dapat diperjualbelikan, di China virtual currency dilarang sebagai alat pembayaran maupun komoditas yang dapat diperjualbelikan, sedangkan di Indonesia virtual currency dilarang sebagai alat pembayaran, namun sah sebagai komoditas, maka peran Bank Indonesia adalah terus memastikan bahwa virtual currency tidak dipakai sebagai alat pembayaran, sedangkan Otoritas Jasa Keuangan menghadapi investasi bodong yang menawarkan virtual currency sebagai instrumen investasi karena virtual currency masih digemari sebagai komoditas di Indonesia.
Article Metrics:
Last update:
Last update: